CALEG GOLKAR

Sidang Kasus Penggelapan, Hotma Sitompul ‘Lepaskan’ Baju Tahanan Terdakwa

MEDAN (medanbicara.com) – Pengacara kondang dari Jakarta, Hotma Sitompul mendampingi pemilik Club Entrance Grand Aston Medan, Alexander David Hutabarat dalam persidangan kasus dugaan penggelapan di Ruang Tirta Lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5).

Alexandar menjadi terdakwa atas laporan dari Raisya Christy Hutagaol. Hal itu terungkap dalam persidangan Sebelum sidang dimulai, Hotma Sitompul mempunyai permintaan kepada majelis hakim agar baju tahanan yang dikenakan Alexander untuk dilepas. Permintaan itu dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jefferson Sinaga.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amru, pada Minggu tanggal 7 September 2014, terdakwa Alexander meminta saksi Erikson Hutagaol datang ke kantornya, Jalan Dewa Ruci No 1 Kecamatan Medan Petisah. Setelah tiba di kantor, Erikson menemui Alexander. Kemudian, Alexander mengatakan keinginannya untuk meminjam mobil milik Erikson.
Erikson mengizinkannya, namun sebelum itu dia bertanya istrinya terlebih dahulu. Erikson dan Alexander merupakan keluarga. "Pada tanggal 8 September 2014 jam 10.00 wib, Erikson kembali datang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO milik Raisya ke kantor Alexander," ujar JPU.

Selanjutnya, Erikson memberikan mobil tersebut ke Alexander untuk dipinjamkan tanpa sepengetahuan Raisya. Raisya sendiri merupakan anak dari Erikson. "Tak lama berselang, Raisya mengetahui mobil miliknya dipinjamkan ke Alexander dan berusaha untuk memintanya kembali. Namun, Alexander tidak mengembalikan mobil tersebut," pungkas JPU.

Pada tanggal 23 Desember 2014, Raisya mengirimkan surat ke Alexandar yang isinya meminta mobil miliknya dikembalikan. Akan tetapi, Alexander malah menyerahkan mobil tersebut ke PT Mitsui Capital Leasing Indonesia tanpa sepengetahuan Raisya. "Akibat perbuatannya, Raisya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Perbuatan terdakwa Alexander bertenangan dengan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan," tandas JPU dari Kejatisu itu.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). Dalam inti eksepsi itu, Hotma menyebut kliennya dikriminalisasi dan korban tidak punya legal standing untuk membuat laporan. Bahkan, Hotma curiga perkara ini ada sesuatu sponsor.

Saat ditanya mengenai sponsor yang disebutkan dalam eksepsi, Hotma Sitompul mengatakan bahwa hal itu merupakan pertanyaan. "Kita sebutkan kenapa perkara ini berjalan seperti ini, apakah ada tekanan atau sponsor," katanya kepada wartawan usai sidang.

Hotma menyebut perbuatan Alexander yang menyerahkan mobil tersebut ke pihak leasing sudah benar. Karena, sambung Hotma, kredit mobil itu tidak dibayar ke leasing sebanyak 21 kali.

Disinggung mengenai permintaannya agar Alexander tidak memakai baju tahanan, Hotma menerangkan bahwa di dalam Undang Undang, terdakwa tidak diperbolehkan dalam tekanan, diborgol atau memakai baju tahanan. "Kalau dibilang itu kebiasaan, maka kebiasaan itu salah," terangnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai