CALEG GOLKAR

Sindikat Pencurian Mobil Diungkap Polsek Medan Kota

MEDAN (medanbicara.com) – Seprianto Ricardo Siahaan alias Kardo yang diduga masuk dalam sindikat pencurian mobil, tega membawa kabur dan menggelapkan mobil temannya, Juni Walter Hutasoit.

Aksinya itu ia lakukan usai mencocori Hutasoit dengan minuman alkohol hingga mabuk pada 4 Maret 2016 di Diskotek New Zone (NZ) Jalan Wajir Medan.

“Si tersangka ini kami tangkap usai terbukti ikut bersekongkol mau menggelapkan mobil temannya sendiri. Dia sengaja mengajak teman sepermainan saat kecil (Hutasoit) mabuk-mabukan di Diskotek NZ, abis itu pura-pura ia tinggalkan kawannya di diskotek dan dia mengaku pulang ke Hotel Candi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (24/4)

Martualesi ditanyai kronologis kejadian menjelaskan, pada Jumat (4/4) sekira pukul 05.30 WIB piket Opsnal yang sedang patroli mobile dan hunting antisipasi 3C mendapat informasi dari piket penyidik untuk segera ke Polsek Medan Kota karena ada laporan kehilangan pencurian bermotor roda empat jenis Toyota Avanza warna Putih No Pol BK 1815 ZL dari Hutasoit yang kehilangan mobil di parkiran New Zone Jalan Wajir.

"Dari laporan itu kami interogasi, dan dia mengakub diajak tersangka main ke diskotek NZ di mana keduanya adalah teman sepermainan di waktu kecil dan masih bertetangga. Namun sekira pukul  02.00 WIB ia tertidur di diskotek karena banyak minum. Pukul 04.00 WIB korban terbangun dan sudah ditinggalkan kawannya. Nah saat hendak pulang ternyata mobilnya tidak ada di parkiran," ungkap Martualesi

Berawal informasi iu, pukul 06.00 WIB tersangka dihubungi untuk datang ke Polsek Medan Kota. Di Polsek, ia pun dimintai keterangan dan diinterogasi.

"Dari interogasi tersangka, diketahui pada Kamis 3 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB ia menelepon korban untuk bertemu di Hotel Candi Jalan Darusalam dengan tujuan merental mobil guna jalan-jalan seputaran Medan, lalu ia mengajak korban ke diskotek NZ pukul 21.00 WIB. Di dalam korban diberikan miras oleh tersangna dan ditinggalkan," jelas Martualesi.

Mendengar cerita korban mobilnya hilang, tak lama kemudian tersangka datang kembali ke depan NZ dan menyarankan temannya itu bersama-sama dengannya membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Saat di Mapolsek bersama korban, tersangka digeledah dan diperiksa handphonenya. Dan hasil interogasi petugas, dari tersangka ditemukan petunjuk pengakuan bahwasanya dia terlibat dan merencanakan pencurian mobil milik korban.

"Pas buat laporan bersama, akhirnya tersangka mengakui keterlibatannya di mana sebelumnya mobil korban disewa olehnya dan kuncinya telah diduplikatkan lalu direncankan akan diambil oleh teman lainnya Agus," jelas Martualesi

Lanjut Martualesi, akhirnya diketahui mobil telah dibawa Agus dan akan dijual murah. Dalam persekongkolan ini tersangka mendapat bagian Rp10 juta, di mana Rp 5 juta diserahkan dari awal sebelum peristiwa pencurian.

"Pencurian ini sudah direncanakan sejak awal. Tersangka sudah dapat Rp5 juta uang muka dari kesepakatam bagiannya Rp10 juta," kata Martualesi

Selanjutnya pelaku lain yang terlibat (Agus) warga Jalan Aek Bilah No 29 Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara berhasil ditangkap pada hari Senin (18/4) sekira pukul 18.00 WIB.

"Hasil pengembangan, tersangka Agus berhasil kami tangkap di Kompleks Tasbih 2. Dari Agus menerangkan mobil saat ini dititip di Banda Aceh pada kawannya inisial H (DPO) di mana sebelum pencurian dilakukan oleh Agus sudah menyuruh H mentransfer uang Rp7,5 juta sebagai DP dan operasional mereka melakukan pencurian," beber Martualesi.

Saat ini Polsek Medan Kota masih berupaya mengembangkan mengejar barang bukti. Terhadap Kardo Siahaan dijerat dengan Pasal 112 Sub 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan akan dibestam dengan kasus curanmor. Dan Agus dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai