CALEG GOLKAR

Soal Penutupan Gang Hotel Antares, Parlaungan Akui Tak Ada Keinginan  Anggota Dewan Khianati Rakyat

Anggota DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong /net

 

MEDAN (medanbicara.com)-Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Parlaungan Simangunsong, secara tegas menyatakan siap membantu menyelesaikan persoalan warga dan mencari solusi terbaik terkait dengan keluhan warga soal penutupan gang oleh pihak Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Ia menegaskan, tidak pernah ada keinginan Komisi D untuk mengkhianati rakyat yang mengadu, termasuk dalam kasus penutupan gang oleh pihak Hotel Antares di Jalan Sisingamangaraja Medan.

“DPRD Medan selalu membela kepentingan rakyat, termasuk persoalan gang yang telah ditutup pihak management Hotel Antares,” ujar Parlaungan Simangunsong kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/1) di ruang kerjanya menanggapi adanya rumor yang beredar bahwa Komisi D lebih membela kepentingan pengusaha, bukan rakyat.

“Pada umumnya, kami para wakil rakyat selalu membela kepentingan rakyat. Ini perlu digarisbawahi karena begitu banyaknya pengaduan yang masuk selalu kami tanggapi. Apalagi persoalan warga di kawasan Sisingamangaraja yang gangnya ditutup pihak Hotel Antares, tetap menjadi atensi kami,” ujar politisi Partai Demokrat itu lagi.

Tudingan segelintir orang tentang keberpihakan Komisi D terhadap pengusaha hotel, kata dia, perlu dipertanyakan dari sisi mana. Pihaknya sudah mengagendakan turun ke lokasi untuk meninjau langsung kondisi gang tersebut pada 30 Januari mendatang.

“Jadi, persoalan warga yang masuk sangat banyak kami terima, serta selalu dijadwalkan kapan dengar pendapat dan kapan ditinjau langsung. Ini membutuhkan waktu, karena setiap hari puluhan pengaduan masuk. Hal ini harusnya dimaklumi warga dan tidak langsung menuding sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan pemikiran negatif,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya, mekanisme penanganan masalah di komisi sudah jelas dan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari menerima pengaduan, menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP), menjadwalkan kunjungan, membuat rekomendasi ke Pemko Medan dan lainnya.

“DPRD Medan hanya menampung permasalahan dan mencari solusi, sedangkan untuk eksekusinya diserahkan ke Pemko Medan sebagai eksekutor,” ujar Ketua AKLI Sumut ini mengakhiri. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai