CALEG GOLKAR

Sopir Angkot Koperasi Cabuli Bocah 7 Tahun

MEDAN (medanbicara.com) – Dalam kondisi babak belur, Chandra Parlindungan Silaban (33) warga Jalan Perhubungan, Kelurahan Marindal II, Kecamatan Patumbak ini diarak ke Polsekta Patumbak.

Sopir angkutan kota (angkot) Koperasi line 25 ini dihakimi massa di Jalan SM Raja Gg. Dame Pasar IV, Kecamatan Medan Amplas setelah mencabuli bocah berusia 7 tahun sebut saja namanya Bunga.

Kanit Reskrim Polsekta Patumbak AKP Fery Kusnadi SH mengatakan, bahwa pelaku diamankan setelah diamuk massa usai mencabuli seorang siswi SD di kawasan Jalan SM Raja, Medan Amplas.

"Tersangka ini pelaku pencabulan bocah berusia 7 tahun, dia (pelaku) diamankan setelah dihakimi massa ketika aksinya diketahui oleh orang tua korban pada Senin (25/4) kemarin," ujar Fery di ruangannya, Rabu (27/4).

IMG_20160427_155724-640x475

Fery menjelaskan, bahwa aksi bejat pelaku dilakukannya saat korban menghampirinya dengan memberi uang Rp 7 ribu kepada korban.

"Dari pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban. Dia tega karena selama ini dia berpisah dengan istrinya dan tak tahu melampiaskan nafsunya," jelas Fery.

Fery menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 82 Jo 76 huruf E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai