CALEG GOLKAR

Tak Ikuti Peraturan, Papan Reklame Ukuran Besar Ditumbangkan Menjelang Dinihari

Tim gabungan penertiban reklame kembali beraksi menertibkan sejumlah papan reklame yang berada di Jalan HM Yamin, sebanyak 4 titik reklame ukuran 4x6m dan 6 titik ukuran sedang telah, Jumat (12/10/2018)hingga Sabtu (13/10/2018) dini hari.(ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim gabungan penertiban reklame kembali beraksi menertibkan sejumlah papan reklame yang berada di Jalan HM Yamin, sebanyak 4 titik reklame ukuran 4x6m dan 6 titik ukuran sedang telah, Jumat (12/10/2018)hingga Sabtu (13/10/2018) dini hari.

Pembongkaran papan reklame ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan. Selain melibatkan petugas Satpol PP, penertiban ini juga dibantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dengan menurunkan 1 unit mobil crane dan 1 unit mobil tangga dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk melakukan pembongkaran.

Dikatakan Kasat Pol PP, M Sofyan, sesuai dengan instruksi Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin, S MSi, tim gabungan ini akan terus menertibkan papan-papan reklame yang tidak mengantongi izin, menunggak pajak serta berdiri pada zona larangan.

“Kita terus berkomitmen akan menegakkan peraturan khususnya mengenai papan reklame yang melanggar aturan, karena sebelumnya sudah terus menerus dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengurus izin, melunasi pajak, dan jika terdapat di zona larangan diharapkan dapat menertibkan sendiri kepada pengusaha advertising namun tidak ditindaklanjuti,” ungkap Sofyan.

Namun begitu, Kasat Pol PP akan tetap mengimbau kepada pengusaha advertising agar menaati semua aturan yang telah dibuat Pemko Medan untuk kepentingan bersama dan juga demi terciptanya estetika kota yang indah.

Sebelum melakukan pembongkaran, terlebih dahulu petugas dari Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan mengecek kelengkapan berkas pajak maupun izin papan reklame tersebut apakah sesuai ketentuan yang berlaku atau melanggar.

Setelah mengecek semua kelengkapan dan terbukti melanggar ketentuan, maka satu per satu papan reklame tersebut ditumbangkan oleh petugas tim gabungan tersebut.

Proses pembongkaran dilakukan tengah malam, guna menghindari dari terganggunya arus lalu lintas pada saat pembongkaran papan reklame. Pembongkaran papan reklame ini dilakukan dengan hati-hati berjalan dengan lancar. Dalam penertiban tersebut, tim gabungan tanpa ragu sedikit pun untuk menumbangkan papan reklame yang bermasalah itu.

Sebelumnya, penertiban juga berlangsung di Jalan Balai Kota dan Jalan Putri Hijau, Kamis (11/10) pukul 21.30 hingga Jumat (12/11) dinihari. Pada penertiban ini tim gabungan berhasil menumbangkan sebanyak 1 unit papan reklame baru kira 6x12m di Jalan Putri Hijau simpang Jalan Guru Patimpus (Depan RM Jumbo) dan 1 unit papan reklame berukuran 4x6m di Jalan Balai kota (kantor Pos) pembongkaran ini dilakukan karena tempat berdirinya papan reklame tersebut masuk ke dalam zona terlarang berdirinya reklame.(rel/kom)

Mungkin Anda juga menyukai