CALEG GOLKAR

Tak Penuhi Persyaratan, Walikota Ancam Sanksi Pengemudi Online


MEDAN (medanbicara.com)-Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jika  persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2) pagi.

Dijelaskan Wali Kota, apel  gelar  pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Oleh karenanya para pengemudi dimintanya untuk melengkapi  persyaratan yang harus dipenusi seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kenderaannya.

Sebenarnya ungkap Eldin, Permenhub No.108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak tegas.

“Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebagai langkah awal penegakan Permenhub No,108/201t, jelas Wali Kota, pasca apel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Jika ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya setelah 16 Februari bilang Wali Kota, bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka  diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kenderaan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,"tegasnya.

Untuk itulah Wali Kota berharap kepada seluruh tim gabungan yang akan melakukan penertiban simpatik  agar memahami Permenhub No.108/2017, sehingga  dapat mensosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi taksi online selama periode simpatik berlangsung.

“Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi  apabila melanggarnya. Dengan begitu diharapkan para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” ungkapnya.

Di penghujung arahannya, Wali Kota mengajak seluruh masyarakat agar daoat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama.

Apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Apel ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Dandim 0201/BSKol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat  serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya.  (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai