CALEG GOLKAR

Tetap Beroperasi, Kafe & Pakter Tuak Sajikan Live Music Ditertibkan

Tim gabungan saat menertibkan cafe, oukup dan pakter tuak yang menyajikan live music pada bulan Ramadhan/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Meskipun Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin telah mengeluarkan Surat Edaran No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan, namun masih juga ditemukan sejumlah pengusaha yang membandel dan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Selain oukup, Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Pada Hari Besar Keagamaan yang diturunkan Pemko Medan juga mendapati tempat usaha seperti, kafe dan pakter tuak yang beroperasi dengan menyajikan live music dengan suara hingar-bingar, Sabtu (26/6) malam sampai Minggu (27/5) dinihari.

Adapun  oukup yang kedapatan beroperasi yakni Oukup Prima Jalan Jamin Ginting Km 10 dan Oukup Tommy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting KM 11,1. Sedangkan kafe yang beroperasi dengan menyajikan live music yaitu Grand Keude Kopi Ulee Kareng Jalan AH Nasution dan Pakter Tuak Biring Seje di Jalan Jamin Ginting, persisnya perbatasan Medan dan Deli Serdang.

Di kedua oukup tersebut, tim yang merupakan gabungan dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP, Dinas Pariwisata serta Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya mendapati terapis tengah melakukan pemijatan di salah satu kamar meski menjelang tengah malam.

Salah seorang terapis di Oukup Prima sempat menangis dan menghiba-hiba karena diancam akan dibawa karena tidak mau menunjukkan siapa pemilik atau penanggung jawab Oukup Prima tersebut. Dengan sesunggukan dan berlinang air mata, wanita paro baya itu pun akhirnya menunjukkannya.

Setelah bertemu langsung dengan penanggung jawab Oukup Prima, tim selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menghentikan sementara pengoperasian Oukup Prima. “Kami minta oukup ini berhenti beroperasi selama bulan puasa. Kami akan lakukan pengawasan, jika ditemukan beroperasi kembali langsung ditindak tegas sesuai dnegan peraturan berlaku,” tegas B Uno Harahap selaku pimpinan tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan.

Di Oukup Tommy Bastanta Ginting, tim juga mendapati seorang terapis wanita yang masuk kategoti sepatu (separuh tua) tengah asyik memijat seorang pemuda yang hanya mengenakan celana dalam di salah satu kamar. Temuan ini pun membuat pemilik oukup tak berkutik, dia beralasan terpaksa membuka oukup di bulan puasa karena tuntutan ekonomi. Tim pun selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menutup sementara oukup tersebut.

Sedangkan di Pakter Tuak Biring Seje dan Grand Keude Kopi Ulee Kareng, tim mendapati kedua tempat minuman itu menyajikan live music. Padahal sesuai dengan Surat Edaran Wali kota yang telah diberikan, usaha tempat minum itu diperbolehkan beroperasi namun dilarang menghadirikan live music.

Usai memberikan Surat Berita Acara Pemeriksaan, Uno kembali mengingatkan kepada kedua pengusaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut.

“Kali ini kami hanya memberikan surat peringatan. Akan tetapi apabila kedapatan kembali menyajikan live music, selain melakukan tindakan tegas, seluruh peralatan live music akan kami sita!” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono menghimbau, kepada seluruh tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang ada di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali kota tersebut.

“Apa yang dilarang dalam surat edaran itu hendaknya dipatuhi. Untuk itu kita akan terus menurunkan tim sepanjang bulan Ramadhan  ini.  Apabila tempat usaha pariwsiata dan hiburan malam yang sudah kedapatan beroperasi namun kembali melanggarnya, kita langsung tindak tegas sesuai peraturan berlaku,” tegas Agus. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai