CALEG GOLKAR

Tiga Pengendara Sepmor Bawa Sabu

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Baru menangkap tiga pengendara sepeda motor yang kedapatan mengantongi sepaket sabu dalam penangkapan terpisah di wilayah hukumnya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicholas Sidabutar, Sabtu (28/11) mengatakan, penangkapan pertama terjadi pada Selasa (17/11) lalu tepatnya di Jl. Mojopahit Medan.

Saat itu, unit patroli Polsek Medan Baru menangkap Saparlando (33) warga Pasar 2 Marelan Gg. Abadi Kel. Terjun Medan Marelan yang tertangkap tangan membawa dan memiliki sabu-sabu

Selain tersangka ini, turut diamankan tersangka lainnya, Kiki Afrizal (31) sopir yang tinggal di Jl. Marelan Raya V Psr. II Barat Gg. Family No. 12-D Medan.

"Keduanya kita amankan dengan barang bukti sepaket sabu-sabu," jelas Kompol Ronny.

Kemudian, pada Sabtu (21/11) di Jl. S. Parman Medan, juga tertangkap tangan pelaku membawa sabu-sabu yakni atas nama Bayu Mahardika (27) warga Jl. Komp. Setia Budi Blok F No. 3 Medan.

"Dari tersangka ini diamankan satu paket sabu-sabu dan 1 Unit sepeda motor Honda Vario plat E 6559 BM," jelas Kompol Ronny lagi.

Kompol Ronny mengimbau kepada masyarakat agar bekerja sama demi memberantas peredaran narkoba.

"Sebab keberhasilan kita ini tidak lepas dari peran serta masyarakat," tegas Kompol Ronny. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai