CALEG GOLKAR

Tiga Unit Papan Reklame Di Medan Kembali Dibongkar

Personil Satpol PP membongkar reklamer ilegal disalah satu ruas jalan di Medan, Kamis (23/11)/ist

MEDAN (medanbicara.com)- Pembongkaran papan reklame bermasalah terus dilakukan Satpol PP Kota Medan. Kamis (23/11), giliran 3 unit papan reklame  yang berdiri di jalan Imam Bonjol simpang Jalan Kartini dibongkar.  Pembongkaran ini dilakukan karena lokasi berdirinya ketiga papan reklame itu masuk dalam 13 zona  larangan.

“Selain lokasi berdirinya masuk dalam 13 zona larangan, ketiga papan reklame juga  berada di jalur pedestrian. Tentunya keberadaan ketiga papan reklame ini sangat mengganggu  para pejalan kaki,” kata Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan.

Dia menjelaskan, pembongkaran ini merupakan lanjutan dari pembongkaran  yang telah dilakukan sebelumnya. Ditegaskannya, Pemko Medan telah berkomitmen penuh untuk membongkar seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.

“Kita telah menginventarisir seluruh papan reklame yang ada. Karena, kita kekurangan personil, pembongkaran dilakukan secara bergilir. Jadi papan reklame yang belum tersentuh pembongkaran sampai saat ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Begitu waktunya tiba, langsung kita bongkar tanpa pandang bulu,"tegasnya.

Oleh karenanya, agar tidak dilakukan pembongkaran paksa, Sofyan kembali mengingatkan kepada pemilik papan reklame agar secepatnya  membongkar sendiri untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi.

“Kita sudah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri, sehingga kapan saja kita bisa melakukan pembongkaran,” ungkapnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai