Tiga Unit Papan Reklame Di Medan Kembali Dibongkar
MEDAN (medanbicara.com)- Pembongkaran papan reklame bermasalah terus dilakukan Satpol PP Kota Medan. Kamis (23/11), giliran 3 unit papan reklame yang berdiri di jalan Imam Bonjol simpang Jalan Kartini dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan karena lokasi berdirinya ketiga papan reklame itu masuk dalam 13 zona larangan.
“Selain lokasi berdirinya masuk dalam 13 zona larangan, ketiga papan reklame juga berada di jalur pedestrian. Tentunya keberadaan ketiga papan reklame ini sangat mengganggu para pejalan kaki,” kata Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan.
Dia menjelaskan, pembongkaran ini merupakan lanjutan dari pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya. Ditegaskannya, Pemko Medan telah berkomitmen penuh untuk membongkar seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.
“Kita telah menginventarisir seluruh papan reklame yang ada. Karena, kita kekurangan personil, pembongkaran dilakukan secara bergilir. Jadi papan reklame yang belum tersentuh pembongkaran sampai saat ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Begitu waktunya tiba, langsung kita bongkar tanpa pandang bulu,"tegasnya.
Oleh karenanya, agar tidak dilakukan pembongkaran paksa, Sofyan kembali mengingatkan kepada pemilik papan reklame agar secepatnya membongkar sendiri untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi.
“Kita sudah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri, sehingga kapan saja kita bisa melakukan pembongkaran,” ungkapnya. (eko fitri)