CALEG GOLKAR

Tujuh Bulan Diintai, 3 Pelempar Bom Molotov Pos Polisi Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota menangkap 3 dari enam pelaku pelemparan pos polisi Kampung baru dengan bom molotov pada Mei 2016 lalu. Tiga pelaku lainnya saat ini masih diburu.

Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan ketiga pelaku yang diamankan adalah Terimo (29) warga Marindal, David Kurniawan Ginting warga Desa Sigara-gara dan Muhammad Afif Ahsa warga Marindal.

“Tiga pelakunya sudah kita tangkap. Tiga lainnya masih kita kejar,” kata AKP Martuasan, Rabu (21/12) malam, di Pos Polisi Kampung baru, sesaat setelah melakukan rekonstruksi.

Penangkapan para pelaku katanya berawal dari informasi bahwa Trimo, pria yang mirip dengan pelaku terlihat di Pasar V, Pajak Kampung Marindal pada Kamis (8/12). Pelaku diidentifikasi lewat tato yang menghias sekujur tubuhnya.

Setelah berhasil diamankan, Trimo akhirnya mengatakan bahwa dia beraksi dengan lima rekan lainnya. Namun tiga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.

img_20161221_184252-1052x780

Polisi pun berhasil menangkap David di hari yang sama saat sedang nongkrong di Warung Kopi, sedangkan Arif ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB.

Martuasah mengatakan para pelaku melakukan pengerusakan dikarenakan dendam terhadap petugas kepolisan yang pernah menjaring rekan mereka saat razia.

“Karena kesal mereka melakukan pelemparan. Mereka melakukannya berenam menggunakan tiga sepeda motor dalam posisi mabuk,” katanya.

Para pelaku diancam dengan pasal 187 ayat (1) ke 1e, 2e Subs pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 KHUP dengan ancaman di atas lima tahun. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai