CALEG GOLKAR

Usir Wartawan, PWI Sumut Kecam Direktur Narkoba Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Peristiwa pengusiran wartawan yang dilakukan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto saat Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso menggelar inspeksi mendadak (sidak), Rabu (15/6) lalu, terus menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.

Jika Kamis (16/6), anggota DPRD Sumut dan praktisi hukum sudah angkat bicara dan mengutuk keras sikap arogansi yang ditunjukkan Edi Iswanto tersebut, kali ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) pun mengeluarkan kecamannya.

“Yang jelas itu (halaman dan Gedung Narkoba Polda Sumut) ruang publik. Selama di ruang publik, tidak ada yang berhak melarang wartawan,” tegas Ketua PWI Sumut, Hermansyah, Jumat (17/6).

Dia kembali menegaskan, sikap yang ditunjukkan Edi Iswanto tersebut sudah melanggar hukum, yakni Undang-Undang (UU) Pers No.40 tahun 1999. Dia juga menyebut, pengusiran yang dilakukan Edi Iswanto itu sama halnya telah merendahkan profesi jurnalis atau wartawan.

“Kalau tidak senang atau merasa dirugikan atas sikap wartawan atau pemberitaan, bisa buat hak jawab. Jangan nanti pejabat yang menghalangi UU Pers. UU itu menjamin dan melindungi tugas jurnalistik. Wartawan itu lebih bagus diajukan ke pengadilan, bukan diusir. Kita kerja sesuai UU, sama halnya dengan polisi. Kita menyayangkan sikap itu, kalau merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab, dewan pers, pengadilan. Diusir ini merendahkan kerja wartawan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu juga mengutuk keras arogansi Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto.

“Kita (Komisi A DPRD Sumut) meminta Polda Sumut memberi penjelasan secara transparan, jangan halang-halangi wartawan. Publik berhak tahu. Apakah masalah kaburnya tahanan itu karena unsur kelalaian atau ada unsur konspirasi. Kita berharap, agar polisi tidak alergi dengan wartawan. Kalau memang sidak itu menyangkut masalah di internal Polri, saya pikir tidak perlu ada pengusiran. Kalau terkait masalah tahanan kabur tadi, ya tidak perlu ada yang ditutup-tutupi lagi. Masyarakat sudah tahu peristiwa itu, dan memang publik berhak tahu,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Direktur (Wadir) Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nuriyono.

“Kerja jurnalis adalah mencari informasi untuk disebarkan ke publik. Kerja jurnalis dilindungi undang-undang (UU). Jadi prilaku pengusiran Dir narkoba itu sama halnya bentuk pelanggaran terhadap UU,” tandas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini.

Lantas, sambung Nuriyono lagi, sikap tak pantas Kombes Pol Edi Iswanto itu juga menyiratkan sebuah pesan, ada yang tidak beres dalam kasus kaburnya 11 tahanan di Polda Sumut itu.

Untuk diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso didampingi sejumlah pejabat utama sidak ke sel tahanan Direktorat (Dit) Narkoba dan Dit Reskrimum, Rabu (15/6). Kunjungan itu disebut-sebut terkait kasus kaburnya 11 tahanan narkoba.

Seusai sidak di gedung tersebut, jenderal bintang dua itu hanya mengacungkan jempol dan mengarahkan untuk mewawancarai Direktur Narkoba, Kombes Pol Edi Iswanto. Namun sayangnya, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Edi Iswanto berang ketika hendak diwawancarai. Dia malah mengusir wartawan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai