CALEG GOLKAR

Wow! 5.000 Sambungan Pipa Gas Untuk Warga Perumnas Helvetia

Sosialisasi Pengawasan Bersama Penanganan Kegiatan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa, di Hotel Grand Aston Medan Jalan Balaikota Medan, Jumat (23/11/2018). (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Dalam tahun ini PT Pipa Gas menyambungkan sebanyak 5.000 pipa gas ke rumah-rumah masyarakat. Untuk tahap awal ini penyambungan pipa gas ini akan disalurkan ke Perumahan Nasional (Perumnas) Helvetia khususnya untuk kelas menengah ke bawah. Penyaluran gas ini ditujukan agar mempermudah masyarakat memperoleh bahan bakar berupa gas.

Hal itu disampaikan Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin, S, MSi, MH diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wirya Alrahman MM, usai menghadiri acara Sosialisasi Pengawasan Bersama Penanganan Kegiatan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa, di Hotel Grand Aston Medan Jalan Balaikota Medan, Jumat (23/11/2018).

Keberadaan penyaluran gas ini nantinya dapat dinikmati masyarakat khususnya menengah ke bawah, karena harga yang relatif lebih murah dibandingkan gas elpiji yang selama ini beredar.

"Masyarakat menengah ke bawah dapat menikmati pipa gas ini dengan biaya yang lebih murah dari pada harus membeli gas elpiji yang jauh lebih mahal," ujar Sekda.

Sekda berharap, kita dapat mencontoh luar negeri yang dimana semua rumah tangga menggunakan pipa gas yang jauh lebih praktis dibanding menggunakan gas elpiji.

“Saya ingin negara kita ini dapat mencontoh luar negeri yang dimana semua rumah tangga menggunakan pipa gas yang lebih mudah dan praktis,” pungkas Sekda.

Sebelumnya, dalam sosialiasi Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajugio menjelaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 02/MOU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Rangka Pengawasan, Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

"Di sini saya jelaskan, bahwa secara regulasi, BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan ketika terjadi penyelewengan pendistribusian. Tapi tugas BPH Migas mengatur dan mengawasi badan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki," ungkapnya.

Sesuai kerjasama dengan BPH Migas tersebut, untuk itu, Kabagpatkerma Rokerma SOPS Polri, Kombes Pol Umardani MSi meminta jajaran Polri yang ada di Polda Sumut untuk pro aktif dan responsif untuk mengantisipasi terhadap gejala gangguan yang bisa mengganggu operasi BPH Migas.

Sosialisasi ini menghadirkan berbagai Narasumber, diantaranya Ketua Komisi VII DPR-RI, Gus Irawan Pasaribu, Mewakili Sops Polri, Kombes Pol Umar Dani, Pertagas, Ramses J Napitupulu, Dari Kementerian ESDM, Murdo Gantoro, dan Kadis ESDM Sumut, Ir Zubaidi.

Selanjutnya, sosialisasi diisi dengan pemaparan oleh masing- masing narasumber diantaranya paparan tentang pengawasan internal kegiatan usaha gas bumi melalui pipa yang disampaikan Kementerian ESDM. (kom/rel)

Mungkin Anda juga menyukai