CALEG GOLKAR

Wow! Di Rumah Adik Wagubsu Ditemukan Senjata Api dan Ratusan Peluru, Ini Jenisnya…

Barang bukti senjata api dan peluru yang diamankan dari kediaman pengusaha Musa Idishah. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Polisi menetapkan pengusaha Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka dalam dugaan alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Langkat.

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Rony Samtana dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara mengatakan, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur itu dijadikan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dengan Dinas Kehutanan dan ternyata benar di lokasi kawasan hutan yang dimaksud telah ditanami menjadi kebun sawit. Dan yang bersangkutan menguasai lahan itu,” kata Kombes Rony di Mapolda Sumut, Kamis (31/1/2019).

Rony menambahkan, bahwa sebelumnya Dodi sudah dimintai keterangannya sebagai saksi dan Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah minta keterangan saksi ahli, hingga akhirnya, berdasarkan gelar perkara statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Jadi, yang bersangkutan pada saat penyelidikan sudah kita ambil keterangan. Pada saat sudah naik ke penyidikan, sebagai saksi sudah kita panggil dua kali. Yang bersangkutan tidak hadir dan akhirnya kami melakukan penjemputan secara paksa,” ujarnya.

Meski begitu, Rony mengatakan bahwa terhadap Dodi tidak dilakukan penahanan, dengan alasan pihaknya menilai bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya atau mencoba menghilangkan barang bukti atau menghambat penyidikan.

“Yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Rony.

Kombes Rony juga mengatakan bahwa pihaknya belum akan melakukan pencekalan terhadap tersangka Dodi.

“Sepanjang yang bersangkutan kita anggap tidak beresiko ke luar negeri, kita tidak akan lakukan pencekalan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rony menjelaskan, bahwa semua pihak yang berkaitan dengan PT ALAM akan dimintai keterangan yang tergabung dalam kepengurusan perkebunan, termasuk jajaran manajemen yang lama, juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Masih kata Rony, pada hari ini akan ada tambahan tiga orang saksi yang rencananya akan di mintai keterangannya.

Sebelumnya, Rabu (30/1/2019), personel Ditkrimsus Polda Sumut juga telah melakukan penggeledahan di Perumahan Cemara Asri, Jalan Seroja No 32 RT 001/ RW 001, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli Medan, untuk mencari barang bukti pendukung terkait pelanggaran UU Kehutanan yang dilakukan Dodi.
Dalam penggeledahan itu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menyita barang-barang penting termasuk dokumen-dokumen yang sangat banyak, yakni 5 lembar Rekapitulasi Pendapatan & Biaya PT Anugerah Langkat Makmur Tahun 2018 termasuk biaya kandir, 4 lembar Rekapitulasi Pendapatan dan Biaya PT Anugerah Langkat Makmur Tahun 2018, 1 lembar Rekapitulasi Pendapatan dan Biaya Kebun Langkat Batang Serangan Tahun 2018, 2 lembar Internal Correspondence No. 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018, tanggal 19 Nopember 2018 kepada Direktur PT. Anugerah Langkat Makmur, 5 lembar Biaya Umum Kantor Direksi PT Anugerah Langkat Makmur Periode Tahun 2018.

“Sampai tadi malam masih kita verifikasi,” katanya.

Adapun barang bukti senjata yang ditemukan di kediaman Dodi, di antaranya 1 pucuk pistol Glock 19, No Pabrik 201680, 1 pucuk senapan GSG-5 no Pabrik 026787. Selain itu, polisi juga menyita peluru kaliber 7.62 X 51 sebanyak 679 butir, kaliber 9X19 sebanyak 372 butir, kaliber 5.56×45 sebanyak 150 butir, kaliber 32 sebanyak 24 butir, kaliber 38 Super sebanyak 122 butir, kaliber 7.62 X 51 sebanyak 20 butir, kaliber 308 sebanyak 15 butir dan kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.

Rony mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan intelijen. “Kami akan berkoordinasi, karena ini kewenangan dari Dir Intel terkait keberadaan senjata api dan amunisi,” pungkas Rony.

Kaka kandung Musa Idishah alias Dodi yang diketahui Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah saat ditemui wartawan di depan kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (31/1/2019) sore, tidak mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

“Di sini posisi saya sebagai Wakil Gubernur. Saja nggak bisa bicara mengenai itu. Tanya saja kepada PT (ALAM)-nya langsung,” jawab Ijeck.

Meski begitu, Ijeck membenarkan bahwa dirinya dulu pernah menjadi pemimpin di perusahaan tersebut.

“Pernah, dulu sudah lama, sekarang sudah nggak lagi,” katanya.
Ijeck mengatakan, dia sendiri akan kooperatif mengikuti aturan hukum yang berlaku, bila kelak dimintai keterangan.

“Kita akan ikuti aturan hukum,” ujarnya. Sebelum mengakhiri wawancara,

Ijeck sempat berkomentar terkait kasus yang menjerat adik kandungnya itu.

“Semuanya ada aturan hukumnya. Kalau lah memang menurut Kementerian Kehutanan sudah ditetapkan, di lokasi sana banyak lokasi perkebunan. Tidak hanya PT ALAM, banyak perkebunan masyarakat, kalau memang mau diberlakuan secara hukum harusnya yang merata dibuat. Kenapa mesti muncul satu perusahaan saja,” bebernya sembari meningalkan awak media. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai