CALEG GOLKAR

Anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar Ditahan KPK, Ini Nama 11 Lagi Yang Menunggu Giliran Bro…

Endar Mora Lubis saat diperiksa KPK di Brimobdasu Polda Sumut. (trb)

JAKARTA (medanbicara.com)- Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).

“Penahanan untuk 20 hari pertama terhadap 2 dari 3 tersangka anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Enda ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di C1. Sementara, M Yusuf ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.

Dari total 38 anggota DPRR Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang sudah ditahan. Selama proses penyidikan ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Saat ini dari total 38 tersangka, hingga hari ini sudah ada 27 tersangka yang ditahan. Sementara itu, masih ada 11 tersangka yang belum ditahan, berikut ke-11 nama tersangka yang belum di tahan:

1. Abu Bokar Tambak
2. Tonnies Sianturi
3. Tohonan Silalahi
4. Murni Elieser Verawaty Munthe
5. Dermawan Sembiring
6. Arlene Manurung
7. Syahrial Harahap
8. Ferry Suando Tanuray Kaban
9. Tunggul Siagian
10. Fahru Rozi
11. Taufan Agung Ginting

Dalam kasus ini, ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (kcm/dtn)

Mungkin Anda juga menyukai