CALEG GOLKAR

Bah! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Jual Pabrik Kelapa Sawit Sama Pengusaha Andi Norogong, Baru Dibayar Rp10 Miliar

Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap.(dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- Bah! Pengusaha Vidi Gunawan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. KPK menanyakan aset Pangonal berupa pabrik pengolahan kelapa sawit yang dijual kepada kakak Vidi, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“(Aset) sawit aja,” kata Vidi, usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Vidi yang mengenakan batik merah itu tak banyak menjelaskan terkait aset Pangonal yang dibeli kakaknya. Sedangkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Vidi ditanya penyidik tentang penjualan aset Pangonal ke Andi Narogong.

“Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH (Pangonal) pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara,” kata Febri.

Menurut Febri, uang yang dibayarkan Andi Narogong kepada Vidi senilai Rp 10 miliar. Dari uang itu telah dipakai sebagian oleh Pangonal. Sedangkan sisanya disita penyidik untuk pemulihan keuangan negara.

“Pembayaran baru dilakukan Rp 10 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka, dan sebagian lain sekitar Rp3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery,” ujar Febri.

Pangonal Harahap ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai