CALEG GOLKAR

Benny Soetrisno Sah Pimpin GPEI

Jakarta (medanbicara.com) – Benny Soetrisno resmi menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).

“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sangat terang dan nyata bahwa GPEI di bawah kepengurusan klien kami (Benny Soetrisno) sah dan diakui oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kepengurusan GPEI selain daripada klien kami adalah ilegal,” sebut Tatang SH di Mabes Polri.

Menurutnya, pada tahun 2009, H Amiruddin Saud mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari GPEI, namun pengakuan tersebut dimentahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, yang pada intinya menyatakan bahwa kepengurusan GPEI Benny Soetrisno yang sah. Putusan tingkat pertama ini pun diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/PDT/2012/PT.DKI dan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1087 K/Pdt/2013.

Setelah putusan Inkracht, menurut Tatang, seseorang bernama Khairul Mahalli dengan berani mengaku bahkan mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum GPEI.

“Kemudian GPEI Khairul Mahalli melakukan perbuatan hukum kepada PT Pos Logistik Indonesia dengan mengatasnamakan dan menggunakan Logo GPEI seperti yang Klien kami telah miliki. Oleh karena itu, kami melaporkan saudara Khairul Mahalli ke Mabes Polri,” beber Tatang SE SH didampingi Muhammad Yunus Yunio SH, Wica Syofyanri SH dan Dri Darmanto SH

“Kepengurusan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia versi Benny soetrisno yang sah,” kata Andi Tatang Supriyadi SH mengulangi.

Disampaikan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 pihaknya membuat laporan dan diterima Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/206/II/2018/BARESKRIM dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo. Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek (eza)

Mungkin Anda juga menyukai