CALEG GOLKAR

Duh! Pria Ini Embat Adik Ipar Sejak SMP, Adegan Ranjang Pertama Difoto, Lalu…

ilustrasi (poskota)

MAGELANG (medanbicara.com)-Seorang pria di Kabupaten Magelang, Jateng, ditangkap polisi karena telah menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur sebanyak belasan kali, dengan ancaman foto telanjang. Pria tersebut kini mendekam di tahanan Polres Magelang.

HY (33), warga Salam, Kabupaten Magelang, dilaporkan telah melakukan hubungan badan dengan SW (16), adik iparnya. Pelaku menyebutuhi korban sebanyak 15 kali di 8 lokasi yang berbeda.

Adapun lokasi persetubuhan dilakukan seperti di rumah korban, rumah kontrakan pelaku, di kebun, arena balap merpati, rumah kosong hingga di penginapan kawasan Kaliurang, Sleman.

“Pelaku mendekati sejak korban kelas 4 SD. Saat korban kelas 2 SMP terjadi persetubuhan. Pada saat bersetubuh tersebut sempat difoto. Foto telanjang itu digunakan pelaku mengancam korban agar mau disetubuhi hingga 15 kali hingga korban kelas 3 SMP pada tahun 2017,” papar Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Selasa (21/5/2019).

Terbongkarnya perbuatan tersebut, kata Yudi, ketika korban ingin menyudahi semuanya denga masuk pesantren. Dia menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Magelang.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja. Tahun ini kembali ke Magelang dan kami lakukan penangkapan,” ujar Yudi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kan dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Yudi. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai