CALEG GOLKAR

Hakim PN Medan Hadi Setiawan Akhirnya Menyerahkan Diri, Saat OTT Lagi Di Bali

Tamin Sukardi menggunakan rompi orange. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)-Hadi Setiawan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memilih untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sewaktu OTT, HS tidak berada di lokasi, karena sedang berada di Bali. Sehingga hanya rekan-rekannya yang dibawa ke Jakarta.

“Pada saat tangkap tangan dilakukan di Medan tanggal (28/8/2018) tersangka HS diduga sedang berada di Bali,” kata Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (4/9/2019).

Namun, Jumat (31/8/2018) KPK mendapatkan info bahwa HS akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di loby Hotel Sun City, Sidoarjo, Selasa (4/9/2018).

Setelah menyerahkan diri, penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka.

“Penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri HS.”

“Tersangka sudah tiba di Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya,” ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga penerima adalah Merry Purba dan Helpandi, yang merupakan hakim dan panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Dugaan suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba.(jpg/pjs/dtn)

Mungkin Anda juga menyukai