CALEG GOLKAR

Ini Dia Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Masuk Daftar Yang Diburu KPK, Awas! Yang Menyembunyikan Bisa…

Ferry Suando Tanuray. (ist)

JAKARTA (medanbicara.com)– Pemeriksaan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik lembaga anti rasuah sedang memburu anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray. Hingga kini, Ferry yang sudah menjadi tersangka belum diketahui keberadaannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pada Kapolri Up SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018. Isi suratnya tentang pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.

Status DPO disematkan kepada Ferry karena dua kali mangkir dari panggilan KPK. “FST (Ferry Suando Tanuray) tidak hadir tanpa keterangan. Yaitu, pada 14 dan 21 Agustus 2018,” ujar Febri, Senin (1/10/2018).

Untuk itu, KPK meminta bantuan dari Polri. Febri juga mengimbau kepada masyarakat agar memberitahukan kepada KPK jika mengetahui keberadaan Ferry.

“Harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK,” imbau Febri.

Jangan sampai ada masyarakat yang dengan sengaja menyembunyikan keberadaan Ferry. Sebab bagi yang menyembunyikan bisa diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal Lubis. Dia merupakan salah satu tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Penyidik KPK datang ke kediaman Faisal di kawasan Komplek Villa Asoka, Jalan Asoka, Pasar I, Jalan Setia Budi Kota Medan, Rabu (26/9/2018) pagi. Petugas menumpang dua mobil dengan nopol BK 27 IB dan BK 1210 OI. Petugas KPK tampak memboyong Faisal yang masih memakai kaos. Turut dibawah pula sejumlah berkas dan tas berwarna coklat.

Faisal masuk dalam daftar 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Selain itu, terdapat 12 orang yang telah dijatuhi hukuman.

Setidaknya sudah 50 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Sementara sejumlah nama juga disebut dalam putusan hakim belum jadi tersangka. Termasuk penerima suap yang telah mengembalikan uang. (jpc)

Mungkin Anda juga menyukai