CALEG GOLKAR

Janda Muda ‘Pesta Nikmat’ Sama Kekasih dan 5 Temannya, Katanya Fantasi Seksnya Makin Wow…

Diah Fatmala dan keenam rekannya dibekuk anggota Satreskoba Polresta Probolinggo di sebuah rumah indekos di Jalan Kiai Ahmad Dahlan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran pada Senin (29/7/2018) malam. (dtn)

PROBOLINGGO (medanbicara.com)- Apes, janda muda asal Kota Probolinggo ini terciduk saat sedang pesta sabu dengan kekasih dan kelima rekannya. Ketujuh orang ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diah Fatmala dan keenam rekannya dibekuk anggota Satreskoba Polresta Probolinggo di sebuah rumah indekos di Jalan Kiai Ahmad Dahlan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran pada Senin (29/7/2018) malam. Ini tak lain adalah rumah indekos Muhammad Khoirul (32), kekasih Diah.

Identitas kelima rekan lainnya antara lain Eka Yulia Sasmita (38), Mohammad Dwi Ferdiansyah (29), Mohammad Kodrat (27) dan Erick Rizky Cahyono (23). Keempatnya adalah warga kota Probolinggo. Sementara satu rekan lainnya, Soedarmaji (27) tercatat sebagai warga Ploso, Kabupaten Kediri.

Saat diinterogasi petugas, janda berusia 21 tahun ini mengaku barang haram yang dikonsumsinya berasal dari pulau Madura. Ia pun mengungkapkan jika pesta sabu ini rutin mereka gelar selama empat tahun terakhir karena kecanduan.

"Kita pakai sendiri pak, karena sudah ketagihan. Dengan konsumsi sabu badan jadi semangat. Terkadang membuat kita berfantasi hubungan badan bersama kekasih," tuturnya saat dirilis di Mapolresta Probolinggo.

Tak melulu bersama teman-temannya, Diah juga kerap nyabu bersama sang kekasih. "Kalo bersama pacar, ya biasanya dilakukan di dalam kamar," tambahnya.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyebut, saat ditangkap, tersangka Diah sempat mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti sabu di dalam pangkal pahanya.

Namun berkat kesigapan anggota Polwan, sabu seberat 3 gram sisa pesta semalam itu akhirnya berhasil diamankan.

"Dari penangkapan tersangka, kita amankan sabu seberat 3 gram, lengkap alat hisapnya berupa bong. Saat ini kita juga masih memburu bandar sabunya," ungkap Alfian.

Seluruh tersangka kini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolresta Kota Probolinggo dan dikenakan pasal 112 junto 114/ KHUP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai