CALEG GOLKAR

Kamaluddin Harahap Menyusul Ditahan KPK

MEDAN (medanbicara.com) – Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap akhirnya ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyusul koleganya setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam, Senin (22/11).

Politisi PAN yang juga Ketua Umum Asprov PSSI Sumut itu, kemudian dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur. Kamaluddin keluar dari gedung KPK, pukul 19.30 WIB mengenakan rompi tahanan warna oranye, dia berusaha menutupi wajahnya dengan map putih yang dibawanya.

Saat keluar dari gedung KPK, tak ada sedikit pun komentar yang keluar dari mulut Kamaluddin. Sebelumnya Kamaluddin mangkir dari panggilan pertama penyidik KPK, sedangkan empat anggota DPRD Sumut lainnya telah lebih dahulu ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Dengan demikian, lima tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Sumut 2012-2014 dan penggagalan hak interpelasi telah ditahan. Empat tersangka yang telah ditahan lebih dahulu adalah, Ajib Shah (Ketua DPRD Sumut), Saleh Bangun (anggota DPRD 2014-2019), Chaidir Ritonga (Wakil ketua DPRD 2009-2014 dan anggota DPRD 2014-2019) dan Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).

Dalam kasus ini, Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho diduga menyebar uang untuk pemulusan pembahasan APBD Sumut tahun 2012-2014. Jumlah uang yang dibagi-bagi Gatot ke para anggota DPRD Sumut mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

KPK pun masih membidik puluhan anggota DPRD Sumut lainnya untuk dijadikan tersangka yang diduga turut menerima uang panas dari Gatot. (akbar)

Mungkin Anda juga menyukai