CALEG GOLKAR

KPK Tahan Fadly Nurzal Terkait Penerima Suap Gatot, Yang Lain Ngeri-ngeri Sedap…

Mantan anggota DPRD Sumut yang kini berstatus anggota Komisi IV DPR, Fadly Nurzal saat ditahan KPK, Jumat (29/6/2018). (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com) – KPK menahan anggota Komisi IV DPR, Fadly Nurzal, tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Fadly adalah mantan anggota DPRD Sumut pertama yang ditahan KPK dari total 38 tersangka.

Fadly keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. Fadly yang sudah terbalut rompi oranye mengaku baru menjalani pemeriksaan awal. Saat ditanya soal keterlibatan pelaku lainnya, Fadly menjawab singkat.

“Nanti saja,” kata Fadly sambil masuk ke mobil tahanan.

Fadly ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. “Tersangka FN (Fadly Nurzal) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur, Kav K4,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Selain Fadly, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 3 tersangka lainnya yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Roslynda Marpaung. Namun ketiganya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

“Tiga yang lain jadwal ulang Rabu, 4 Juli 2018,” sebut Febri.

Pemeriksaan tersangka lainnya akan dilakukan secara maraton. KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk tiga tersangka lainnya pada Kamis (5/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-Rp350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai