CALEG GOLKAR

Mantan Anggota DPRD Sumut Rahmianna dan Maturidi Masuk Sel KPK, Maturidi: Terima Kasih…

DTM Abdul Hasan Maturidi, tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara, saat akan ditahan KPK. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)-Dua mantan anggota DPRD Sumut, Rahmianna Delima Pulungan dan DTM Abdul Hasan Maturidi juga sudah ditahan KPK, Senin (27/8/2018).

Rahmianna akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav K-4, sementara Abdul Hasan Maturidi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Rahmianna keluar dari KPK dengan mengenakan rompi oranye pada pukul 17.30 WIB. Sementara Abdul Hasan keluar dari gedung KPK pukul 17.50 WIB.

Abdul mengatakan akan menanggung risiko atas perbuatan yang dilakukannya. Dia juga menyatakan tak akan melakukan upaya praperadilan atas penahanan dirinya.

“Terima kasih. KPK profesional untuk DPRD Sumatera Utara. Saya menanggung risiko dari sikap dan perilaku saya. KPK harus selamatkan anak bangsa ini,” ujar Abdul.

“Nggak, nggak (praperadilan). Kenapa kita praperadilan? Salah itu,” imbuhnya.

KPK berharap anggota DPRD Sumut yang dipanggil bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan. Sampai saat ini, dilakukan penahanan terhadap 21 dari 38 orang tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300-350 juta per orangnya. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai