CALEG GOLKAR

Mantan Ketua PN Medan Dipanggil KPK Bersama 4 Saksi-saksi

Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan (bertopi) saat keluar dari kantor Kejati Sumut, Selasa (28/8/2018). (Res/dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)-Mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap hakim ad hoc Tipikor nonaktif Merry Purba. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Selain Marsudin, KPK juga memanggil pengacara, Fachrudin Rifai, pengacara, Suhardi, staf Wakil Ketua PN Medan, Raymondus Candra Lubis, wiraswasta Tadjuddin, dan pihak swasta, Tandeanus. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Tamin.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Medan pada Selasa (28/8). Saat itu ada delapan orang yang diamankan KPK, termasuk empat hakim, yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka yang diduga menerima suap. Sedangkan tersangka pemberi yakni pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan.

Tamin diduga memberi total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis perkaranya di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan itu disidangkan oleh Merry Purba.(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai