CALEG GOLKAR

Miris! Pria Ini Jual Istri dan ‘Main’ Bertiga Sama Pasien di Hotel, Pengakuannya Demi Fantasi dan Sensasi Seks…

Tersangka Akhmad Syahirul Alami. (dtc)

PASURUAN (medanbicara.com)- Sekali lagi polisi mengungkap kasus suami jual istri. Modusnya juga sama, menawarkan lewat media sosial, dalam kasus ini facebook. Layanan yang ditawarkan juga sama, sebuah hubungan yang dilakukan bertiga (threesome).

Pelaku adalah Akhmad Syahirul Alami. Pria 35 tahun ini merupakan warga Semampir, Surabaya. Syahirul dan istrinya digerebek di sebuah Hotel di Taman Datu, Pandaan, Pasuruan.

"Mereka diamankan dalam kamar bertiga, dengan pria lain, sesaat setelah melakukan hubungan itu di Hotel Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Sabtu (6/7) pukul 19.30 WIB," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Supriyono, di Mapolres Pasuruan, Selasa (9/7/2019).

"Sebelum kita tangkap, kita telusuri jejak akun pelaku. Dan memang benar, pelaku mengunggah ajakan untuk orang lain bisa bercinta dengan dia dan istrinya," kata Supriyono.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara mengatakan pelaku tergiur menawarkan istri dengan tawaran uang Rp3 juta. Uang Rp3 juta tersebut, kata Dewa, digunakan sebagai sewa kamar hotel sebesar Rp900 ribu dan Rp2,1 juta sebagai upah layanan.

"Suami dapat Rp 3 juta dari praktik tersebut. Kami sita uangnya," kata Dewa.

Syahirul sendiri mengaku baru sekali ini menjual istrinya. Namun tukang servis AC ini menolak disebut menjual istri. Ayah dua anak ini mengaku melakukannya untuk bersenang-senang dan cari sensasi.

"Baru sekali ini. Saya nggak jual istri. Saya hanya ingin berfantasi saja sama istri. Sama-sama mau, saya nggak maksa istri dan istri nggak maksa saya," kata Syahirul.

Syahirul mengatakan dirinya memang tergoda mencari sensasi dan fantasi karena seringnya ia melihat dan berinteraksi di media sosial yang mengandung konten penyimpangan seksual. mendorongnya untuk mencoba.

Ia juga kerap mengajak istrinya nonton film dewasa. Itu mendorongnya mengajak istrinya mencari lawan 'main'.

"Lama-lama terbawa arus. Ini nyoba, baru tahu sensasinya. Iseng di facebook," kata Syahirul.

Dalam kasus ini, ada cerita miris yang terselip. Saat melayani pelanggan di dalam kamar hotel, ia mengajak serta anak balitanya yang berusia 2,5 tahun. Syahirul sendiri mempunyai 2 anak. Anak pertama berusia 11 tahun dan anak kedua berusia 2,5 tahun.

"Anak saya ajak di room, cuman nunggu anak tidur. Kita nggak ingin di depan anak, (tak ingin) anak tahu. Tertidur baru melakukan," lanjut Syahirul.

Saat pergi ke hotel di Pandaan untuk melakukan hubungan seks bertiga dengan konsumen, anak pertamanya ditinggal di rumah, sedangkan anak kedua ikut serta. Dari Surabaya ke Pandaan, mereka mengendarai motor matic.

Dalam kasus ini polisi menjerat Syahirul sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara status istri Syahirul sebagai korban dalam kasus ini. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai