CALEG GOLKAR

Modal Foto Ganteng, Minta Kirim Foto Syor Cewek, Eh Malah Ngancam Mau Disebar, Rupanya Polisi Palsu…

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti. (dtn)

PACITAN (medanbicara.com)- Bermodal foto ganteng yang diunduh dari media sosial, TH (23), warga Magetan, ini berhasil menggondol uang jutaan rupiah. Korbannya adalah T (23) perempuan warga Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Pacitan.

Setahun berhubungan via dunia maya, korban pun akhirnya sadar menjadi sasaran pemerasan. Kasusnya saat ini ditangani Polres Pacitan.

"Korban mengenal tersangka sejak 2017. Jadi sudah setahun mereka berkenalan," terang Kasubbag Humas Polres PacitanAKP Jamin kepada wartawan di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (6/8/2018).

Perkenalan bermula dari facebook. Tersangka kerap mengirim pesan kepada korban. Komunikasi lalu berlanjut melalui pesan pribadi WhatsApp. Rupanya, sejak awal tersangka memang berniat buruk.

Buktinya, pria bermata pancarian buruh ini sengaja memajang foto orang lain di profil media sosial.

Belakangan diketahui gambar yang digunakan tersangka untuk profil adalah foto seorang anggota polisi di Jawa Barat. Di foto tersebut tampak seorang pria muda mengenakan kaos hitam bertuliskan '#22 Menit'.

Berbekal foto itu pula, tersangka mengaku anggota polisi. Korban pun percaya begitu saja. Hampir setahun menjalin hubungan di dunia maya, bumbu-bumbu rayuan sering keluar dari mulut tersangka. Kata-kata manis dan wajah rupawan membuat hati korban luluh.

Bahkan saat tersangka memintanya mengirim foto dan video dirinya dengan pose syur, korban yang berstatus karyawati swasta tak kuasa menolak.

"Jika memang sayang kepada tersangka, korban diminta mengirimkan foto dan video dengan pose sepert itu," tambah AKP Jamin.

Bermodal file tersebut, tersangka mulai berulah. Dia mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mengirim uang.

Tentu saja korban ketakutan. Hingga kasus itu terbongkar korban telah melakukan transfer sebanyak 6 kali. Total uang mencapai Rp 3.250.000.

Aksi tersangka terbongkar setelah korban melapor ke Mapolsek Bandar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di Jambangan, Lembeyan, Kabupaten Magetan.

Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa buku tabungan dan foto profil yang dicetak dari media sosial. Akibat perbuatannya dia dijerat pasal 369 KUHP dan UU No 23 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai