CALEG GOLKAR

Ngaku Pasutri, Digerebek Lagi Berdua Dalam Mobil, Wow…Barangnya Besar

Pasutri di Riau ditangkap karena membawa 10 bungkus sabu. (dtn)

PEKANBARU (medanbicara.com)- Yudi Ashar (43) dan Erlivia (34) ditangkap tim gabungan Polres Siak bersama tim Badan Narkotika Provinsi (BNP) Riau. Pasutri ini ditangkap karena membawa 10 bungkusan besar berisi sabu.

“Keduanya ditangkap di wilayah hukum Siak. Mereka mendapatkan barang bukti dari Dumai,” kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, Senin (30/7/2018).

Ahmad menjelaskan Yudi dan Erlivia merupakan warga asal Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

“Mereka mengaku sebagai pasangan suami istri. Tapi itu baru sebatas pengakuan mereka,” ujar Ahmad.

Menurut dia, penangkapan ini dilakukan pada Minggu 29 Juli 2018 pukul 17.30 WIB. Kedua tersangka itu menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nopol B 1396 BRR.

“Awalnya, tim kami mendapat info dari anggota BNP Riau tentang adanya pelaku peredaran narkoba. Atas informasi itu lantas dilakukan penghadangan terhadap mobil pelaku,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan mobil tersebut kemudian dihadang persis di depan Mapolres Siak. Setelah dihentikan, tim melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan yang ada di dalam mobil tersebut.

“Ditemukan narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik ukuran besar. Ada 10 kantong plastik yang berisikan sabu,” kata Ahmad.

Ahmad menambahkan dua tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Dumai. Rencananya, barang bukti narkoba akan mereka bawa ke Sumbar.

“Kini, kedua pelaku dibawa tim BNP Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” tutur Ahmad. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai