CALEG GOLKAR

Ops…KPK Geledah Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu di Jalan Pelajar Timur Medan

Rumah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Medan. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK menggeledah rumah Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Kota Medan. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu.

“Saat KPK melakukan pencarian tersangka UMR, didapatkan informasi bahwa tersangka PHH (Pangonal Harahap mempunyai rumah di Medan. Tim segera menindaklanjutinya,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Penggeledahan rumah dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB yang beralaat di Jl Pelajar Timur Nomor 168 Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Medan.

Penyidik KPK Jumat (20/7) juga melakukan penggeledahan di 8 lokasi di Labuhanbatu mulai dari kantor bupati, rumah dinas dan rumah pribadi Pangonal, kantor PT Binivan Konstruksi Abadi dan rumah para tersangka termasuk kediaman Umar Ritonga

“Dari lokasi penggeledahan disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, CCTV, peralatan komunikasi,” sambung Febri.

Dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, pengusaha Effendy, dan orang kepercayaan Bupati, yakni Umar Ritonga, sebagai tersangka. Saat ini Umar Ritonga sedang diburu KPK setelah melarikan diri dari upaya penangkapan pada Selasa (17/7).

Dalam kasus OTT Bupati Labuhanbatu, pemberi suap, yakni pengusaha bernama Effendy Sahputra, memerintahkan orang kepercayaannya berinisial AT mencairkan duit di bank sebesar Rp 576 juta.

“Setelah AT melakukan penarikan sebesar Rp 576 juta, kemudian sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp 61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp 500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian pergi meninggalkan bank,” papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Duit titipan Rp 500 juta diambil orang kepercayaan Bupati Umar Ritonga, saat ini berstatus buron, di BPD Sumut. Umar lebih dulu menghubungi AT terkait uang yang dititipkan ke petugas BPD.

“Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah. Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank, namun uang di dalam plastik keresek hitam tersebut dititipkan kepada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut,” sambung Saut. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai