CALEG GOLKAR

Polisi Bakal Keluarkan DPO Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban

Ferry Suando Tanuray. (ist)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK menyurati Polri meminta tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, masuk daftar pencarian orang (DPO). Polri mengatakan siap membantu penerbitan DPO.

"Kami siap membantu kerja KPK. Biasanya KPK menyurat kepada Polri, minta bantuan bahwa orang dimaksud ada masalah, ada kasus dengan KPK dan sekarang tidak ada di tempat. Oleh sebab itu bisa dimasukan ke dalam DPO-nya Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Setyo menjelaskan polisi akan menyebar wajah orang yang terdaftar dalam DPO ke seluruh Indonesia, bahkan luar negeri. Bila tersangka berhasil ditangkap, Polri akan menyerahkan orang tersebut ke KPK.

"Nanti kalau ketangkap, kita serahkan ke KPK. Jadi kita akan sebar DPO ke seluruh Indonesia. Kalau diduga ke luar negeri, nanti KPK akan menyurat ke Interpol Indonesia untuk meminta diterbitkan red notice," jelas Setyo.

Sebelumnya, KPK menyurati Polri untuk meminta tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, masuk daftar pencarian orang (DPO). Ferry disebut mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan KPK.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (1/10/2018).

"Sebelumnya dalam 2 kali pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018," sambungnya.

Febri mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry bisa melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi KPK langsung di nomor 021-25578300. Dia juga meminta tak ada pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," ujarnya.

Dia mengatakan KPK telah menangkap 2 orang tersangka kasus ini, yaitu Musfalifah dan M Faisal karena dianggap tidak kooperatif. Febri mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif, salah satunya dengan memenuhi panggilan KPK.

"KPK memperingatkan pada anggota DPRD lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang. Sebelumnya kami telah lakukan penangkapan untuk 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini 1 orang tersangka lain sudah dimasukan dalam DPO," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Hingga saat ini ada 22 orang tersangka yang ditahan, yaitu:

1. Rijal Sirait (RST)
2. Rinawati Sianturi (RSI)
3. Rooslynda Marpaung (RMP)
4. Fadly Nurzal (FN)
5. Sonny Firdaus (SF)
6. Muslim Simbolon (MSI)
7. Helmiati (HEI)
8. Mustofawiyah (MSH)
9. Tiaisah Ritonga (TIR)
10. Arifin Nainggolan (ANN)
11. Elezaro Duha (ELD)
12. Tahan Manahan Pangabean (TMP)
13. Passiruddin Daulay (PD)
14. Biller Pasaribu (BPU)
15. John Hugo Silalahi (JHS)
16. Richard Eddy Marsaut (REM)
17. Syafrida Fitrie (SFE)
18. Restu Kurniawan Sarumaha (RKS)
19. Musdalifah
20. Rahmiana Delima Pulungan
21. DTM Abdul Hasan Maturidi.
22. M Faisal. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai