CALEG GOLKAR

Sabu Satu Miliar Rupiah Diblender

MEDAN (medanbicara.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 468,08 Gram atau lebih kurang senilai Rp 1 miliar, di kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Kamis (8/10).

Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggukan mesin blender dan kemudian dibuang ke parit. Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto mengatakan, pemusnahan sabu ini merupakan hasil dari kerjasama dan koordinasi bersama pihak Bea Cukai, pihak kepolisian dan masyarakat.

"Sabu yang kita musnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka dari lokasi terpisah," jelasnya.

Disebutkannya, ketiga tersangka yang diamankan yakni, UAW tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara KNIA dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 195,34 gram yang disimpan pada pembalut wanita.

Selanjutnya ZA dari tangannya didapati 10 bungkus sabu seberat 83,14 gram di mana merupakan hasil dari tangkapan masyarakat di kawasan Sunggal. Serta tersangka MYA hasil dari pengembangan petugas di mana mendapatkan barang bukti sabu seberat 189,56 gram.

"Untuk tersangka UAW merupakan sindikat jaringan internasional. Sebab tersangka membawa barang haram tersebut dari Malaysia," beber Andi Loedianto.

Disingung mengenai peredaran narkotika jaringan internasional tersebut, Andi menegaskan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi ke pihak Malaysia. Dalam pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan sejumlah perwakilan dari instansi Kejatisu, Bea Cukai dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS). (akbar)

Mungkin Anda juga menyukai