CALEG GOLKAR

Terotak, Mau Perkosa Mahasiswi Turki, Edison Lumbanbatu Diganjar 5,5 Tahun Penjara

foto ilustrasi

BALI (medanbicara.com)- Edison Lumban Batu (23), driver ojek Online divonis 5,5 tahun penjara atas perbuatannya melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang mahasiswa asal Turki bernisial GB, yang sedang dalam program study di Bali.

Aksinya itu dilakukan di sebuah areal semak-semak kawasan Jalan Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyadewi, menilai perbuatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edison Lumban Batu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, “tegas Hakim Adnyadewi, Senin (16/4).

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari korban yang tinggal di Jalan Uluwatu II Gang Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan memesan jasa transportasi ojek online melalui aplikasi android dari Mall Bali Geleria Kuta sekitar pukul 16.30 dengan tujuan Restorant Bali Budha, Sanur.

Sesaat setelah memesan, sekitar 40 menit kemudian, datang terdakwa Edison, mengendarai motor Honda Vario putih dengan Nomor Polisi DK-3992-OQ dan kemudian mengantar korban menuju lokasi sesuai pesanan yakni di Restoran Bali Budha Sanur.

Setelah tiba ditempat tujuan, korban membayar sejumlah uang jasa ojek kepada terdakwa. Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara online dan datanglah terdakwa yang menjemput korban.

Korban sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah terdakwa atau tukang ojek yang mengantar korban sebelumnya. Singkat cerita, tanpa ada rasa curiga, sesaat setelah terdakwa Edison datang, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan.

Nah, saat perjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke arah yang tidak sesuai dengan rute yang dituju. Korban sempat curiga dan beberapa kali mengingatkan dengan menegur terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korban.

Namun, atas teguran korban, terdakwa dengan segala upaya meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. Puncaknya, masih dalam perjalanan, terdakwa tiba-tiba menghentikan motornya di sebuah semak-semak dekat Hotel Movenpick Jimbaran. Di tengah kondisi sepi, terdakwa kemudian memaksa korban untuk turun.

Setelah turun, terdakwa kemudian melakukan aksinya dengan mencoba memaksa menyetubuhi korban. Korban yang marah secara spontan langsung melakukan perlawanan. Saat korban melawan, terdakwa justru mencekik leher korban dan korban berusaha melepaskan. Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban.
Selanjutnya, karena tidak berhasil melakukan aksi bejatnya tersebut, terdakwa justru kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah tanpa mengenakan celana. Korban kemudian terbangun dan berlari menuju keramaian dan meminta tolong kepada seseorang.

Hingga akhirnya, korban bertemu saksi Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban dan korban kemuduan diantar ke rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. (bbn/maw/rob/indra)

Mungkin Anda juga menyukai