CALEG GOLKAR

Tipu 51 CPNS hingga Rp1 Miliar, PNS Ini So Sweet dengan Istri Muda

S alias Alan ditahan karena menipu 51 CPNS. (ist)

TOLITOLI (medanbicara.com)- Polisi menahan seorang PNS Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKB) Tolitoli, Sulawesi Tengah, S alias Alan, karena menipu 51 warga. Para korban diiming-imingi menjadi PNS.

“Lima puluh satu korban. Salah satu korban menceritakan tersangka menjanjikan korban untuk menjadi PNS di lingkungan Pemda Tolitoli. Syaratnya, uang sejumlah Rp41 juta rupiah,” jelas Kapolres Tolitoli, AKBP Muh Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).

Dalam aksinya, Alan meminta para korban membayar Rp21 juta terlebih dulu. Sedangkan sisanya, Rp20 juta dibayar saat penerimaan SK pegawai yang dijanjikan tersangka terbit pada 22 Juni 2018.

“Namun sampai sekarang ini belum (terbit),” sambung Iqbal.

Polisi kemudian menetapkan Alan sebagai tersangka pada Rabu (4/7) kemarin dan ditahan mulai hari ini. Alan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Iqbal menaksir jumlah kerugian para korban sekitar Rp 1 miliar. Uang itu digunakannya untuk berfoya-foya.

Pada 4 Juli 2018 dan hari ini diterbitkan surat perintah penahanan yang berlaku selama 20 hari ke depan.

“Dana dipergunakan yang bersangkutan untuk foya-foya jalan-jalan ke Jakarta dengan istri kedua, beli barang rumah tangga, beli akik dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Alan juga mengaku melakukan penipuan karena disuruh oleh seorang pria berinisial R. Polisi masih memburu R.

“R masih dalam pengejaran, termasuk dugaan ada jaringan ke atasnya,” ujar Iqbal.

Mengingat puluhan orang menjadi korban, Iqbal menambahkan pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku.

“Kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat Tolitoli dan sekitarnya untuk melaporkan penipuan rekrutmen CPNS,” ucapnya. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai