CALEG GOLKAR

Wow! Dari 38 Tersangka Sudah 19 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Masuk Sel KPK, Siapa Menyusul…

Musdalifah ditangkap di Tiara Convention Center Medan, Sumatera Utara dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa KPK. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK telah menetapkan 38 tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp300-350 juta per orangnya.

Ada 19 orang yang telah dilakukan penahanan yakni
1. (RST) Rijal Sirait
2. (RSI) Rinawati Sianturi
3. (RMP) Rooslynda Marpaung
4. (FN) Fadly Nurzal
5. (SF) Sonny Firdaus
6. (MSI) Muslim Simbolon
7. (HEI) Helmiati
8. (MSH) Mustofawiyah
9. (TIR) Tiaisah Ritonga
10. (ANN) Arifin Nainggolan
11.(ELD) Elezaro Duha
12. (TMP) Tahan Manahan Panggabean
13. (PD) Passiruddin Daulay
14. (BPU) Biller Pasaribu
15. (JHS) John Hugo Silalahi
16. (REM) Richard Eddy Marsaut
17. (SFE) Syafrida Fitrie
18. (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha.
19. (MDH) Musdalifah

Jadi, ada 19 tersangka lagi yang bakal menyusul.

“Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah (MDH) ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

“KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” ucapnya. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai