CALEG GOLKAR

12 Pelaku Penyebar Hoaks Penculikan Anak dan Jatuhnya Lion Air JT610 Diciduk, Lihat Fotonya…

12 foto tersangka hoaks yang dilansir polisi. (ist/whatsapp)

JAKARTA (medanbicara.com)-Ini peringatan bagi yang doyan buat status di medsos. 12 tersangka ditangkap polisi dalam sepekan ini karena menyebar berita bohong alias hoaks dari peristiwa jatuhnya Lion Air JT610 serta isu penculikan anak. Lihat fotonya…

Terakhir polisi menangkap dua orang tersangka terkait kasus penyebaran hoaks terkait kabar penculikan anak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, kedua tersangka tersebut ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Up date terbaru malam ini. Tim cyber (Polri) terus bekerja memberantas hoaks, dua orang ditangkap,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Kasus ini, ditangani Polresta Makassar. Nurmiyati (22), adalah salah seorang tersangka yang diringkus. Ia ditangkap pada Senin pukul 09.00 WITA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Nurmiyati ditangkap setelah diduga menyiarkan berita bohong ihwal penculikan anak. Perbuatannya tersebut dapat meresahkan masyarakat.

Nurmiyanti menuliskan caption untuk video yang dia sebar di Facebook dengan akun Nrmyt Umi. Bunyi captionnya, ”VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik.”

Motif yang melatarbelakangi Nurmiyati adalah mengingatkan orang-orang agar waspada terkait penculikan anak. Nurmiyati disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di hari yang sama, polisi menangkap Usman, ST (28). Ia ditangkap pukul 11.40 WITA. Usman diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook bernama Usman Abdullah.

Di akun tersebut Usman menyebarkan video dengan caption yang berisi hoaks. ”Penculikan anak di batua raya!!! Hati-hati qi jaga baik-baik anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak-anak.

Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar. Yg di incar umur 7 tahun ke bawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG.” tulis Usman.

Kepada polisi, Usman mengaku ingin mengingatkan warga Makassar agar menjaga anaknya dari penculikan anak. Usman disangkakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.

“Jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, diklarifikasi dan diverifikasi sumbernya,” imbau Dedi.

“Dan tidak mudah percaya dengan berita-berita atau info-info di media sosial yang sumbernya tidak keredibel,” sambung Dedi. (kcm)

Mungkin Anda juga menyukai