CALEG GOLKAR

227 Perlintasan Di Sumut Bakal Ditutup

Vice President PT KAI Divre Sumut, Aslikan didampingi Manager Humas PT KAI Divre Sumut, M Ilud Siregar saat memberikan keterangan /eko fitri

MEDAN (medanbicara.com)- Sedikitnya 227 perlintasan tanpa palang pintu disepanjang jalur Kreta Api (KA) di Sumatera Utara bakal ditutup.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (divre) Sumut, Aslikan didampingi Manager Humas PT KAI, M Ilud Siregar menjelaskan, penutupan perlintasan diatur dalam Pasal 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas.

“Sejauh ini sudah 12 perlintasan KA yang tidak resmi/liar ditutup. Terutama di kawasan Binjai, Deliserdang, dan Rantau Prapat. Dalam waktu dekat ada 15 perlintasan ilegal lagi yang akan ditutup secara bertahap,”katanya kepada medanbicara.com diruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut Aslikan, penutupan itu dilakukan karena berdasaarkan data per Januari-September 2017 sedikitnya terjadi 80 kali kecelakaan di lintasan KA yang tidak dijaga dan tanpa palang pintu.

“Kita lakukan penutupan bertahap. Karena dari data yang ada dari Januari sampai dengan September 2017 sudah 80 kali terjadi kecelakaan di lintasan KA. Banyak sekali kerugian yang kita alami dengan terjadi kecelakaan. Selain kereta mengalami kerusakan, kita juga mengganti rugi tiket penumpang,”ujarnya.

Dikatakannya, sejauh ini tidak ada kendala terhadap penutupan perlintasan tidak resmi. Pasalnya, pihaknya telah bekerjasama dengan Pemda setempat untuk penutupan perlintasan ilegal ini.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar menambahkan, terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api disebabkan pengguna jalan yang tidak disiplin dalam melewati perlintasan, antara lain dengan membuka perlintasan tidak resmi/liar, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati serta adanya hewan ternak peliharaan yang tidak di jaga oleh pemiliknya.

Karena itu tambah Ilud, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Karena setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,”pungkasnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai