CALEG GOLKAR

29 Pria dan 2 Wanita Kena Jegrek Main-main ‘Barang Enak’, Barang Buktinya 40 Bal Ganja, 1 Kg Lebih Sabu dan 3 Butir Ekstasi

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH MH saat konferensi pers. (lir)

BELAWAN (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap penangkapan 40 bal ganja kering dan mengamankan 3 tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman SH saat konferensi pers, di Aula Wira Setya Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (9/7/2019) menjelaskan, tersangka Zulfan (38), warga Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kelurahan Terjun, tepatnya di Jalan Baru Lingkungan 15, Kecamatan Medan Marelan.

Saat digerebek di kediamannya tersangka Zulfan malah melarikan diri sehingga sempat kejar-kejaran dengan petugas. Setelah berhasil ditangkap, personel Sat Narkoba memanggil Kepling setempat untuk dilakukan penggeledahan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering dan 1 ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka.

Dari hasil pengembangan petugas mengamankan 2 tersangka lainnya masing-masing Udin dan Muhammad Isan Nasution. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba yang baru sebulan menjabat sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan tersangka 28 orang terdiri dari 26 pria dan 2 wanita serta barang bukti 1.017,77 gram sabu, 40 bal ganja kering dan 3 butir pil ekstasi.(lir)

Mungkin Anda juga menyukai