CALEG GOLKAR

6 Bekas Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara, Terima Uang ‘Ketok Palu’ Dari Gatot Pujo Nogroho

Enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)- Enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka diyakini bersalah menerima uang ‘ketok palu’ dari Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.

Keenam anggota DPRD Sumut itu adalah Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.

Selain enam orang itu, jaksa menuntut mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Mantan wakil rakyat itu juga diharuskan membayar uang pengganti perkara dengan jumlah yang berbeda. Apabila keduanya tidak membayar uang pengganti, akan dikenai pidana penjara tambahan.

Pidana tambahan membayar uang pengganti:

1. Pasiruddin Daulay, Rp77,5 juta
2. Elezaro Duha, Rp315 juta
3. Musdalifah, Rp477 juta
4. Tahan Manahan Panggabean, Rp905 juta
5. Tunggul Siagian, Rp477,5 juta
6. Fahru Rozi, Rp372 juta
7. Taufan Agung Ginting, Rp192,5 juta

Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda akan disita KPK untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, enam terdakwa akan dikenai pidana tambahan 1 tahun penjara. Selain itu, khusus untuk Musdalifah pidana tambahan 2 tahun penjara jika harta benda tidak mencukupi.

Jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak politik ketujuh terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar jaksa.

Mereka disebut jaksa telah mengembalikan beberapa uang yang mereka terima dari suap itu, Pasarudin telah mengembalikan Rp50 juta, Elezaro Rp200 juta, Musdalifah Rp500 ribu, Tahan mengembalikan Rp130 juta, Tunggul mengembalikan Rp100 juta, Fahru kembalikan Rp25 juta, dan Taufan mengembalikan Rp250 juta. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai