CALEG GOLKAR

Ada Penyertaan Modal PT Perkebunan Rp42 Miliar dalam RAPBD 2017, DPRD Sumut Marah

Sidang Paripurna DPRD Sumut./Int

MEDAN (medanbicara.com)-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumut mempersoalkan penyertaan modal sebesar Rp42 miliar lebih yang akan diperuntukkan kepada PT Perkebunan. Beberapa fraksi langsung melakukan interupsi karena penyertaan modal tersebut dimasukkan pada Rancangan Perubahan APBD Sumut 2017.

“Hasil rapat pimpinan dan konsultasi ke Direktur Keuangan Daerah Kemendagri, penyertaan modal sebesar Rp42,409 miliar untuk PT Perkebunan ditunda. Hasil usulan penundaan tersebut diserahkan kepada Gubernur Sumut sambil menunggu saran dan usulan dari pimpinan dan anggota DPRD Sumut untuk pengganti belanja yang tertunda,” kata juru bicara Fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan pada rapat paripurna hasil evaluasi Mendagri terhadap P-APBD Provsu 2017 di gedung dewan, Senin (30/10).

Pada paripurna dewan tanggal 25 September 2017 sudah diputuskan penyertaan modal kepada PT Perkebunan ditunda dan anggarannya dialokasikan kepada SKPD yang programnya bersentuhan langsung demi kepentingan masyarakat.

Penyertaan modal tersebut juga dipersoalkan beberapa fraksi lainnya seperti Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem dan Fraksi PKB. Sebab, menurut mereka, penundaan penyertaan modal tersebut sudah diputuskan pimpinan dewan pada rapat paripurna sebelumnya. Bahkan fraksi-fraksi itu tidak ikut bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran dalam perjalanan proses pengusulan evaluasi terhadap PAPBD 2017 ke Mendagri.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman selaku pimpinan rapat juga secara tegas menyatakan DPRD Sumut tidak bertanggung jawab atas dimasukkannya penyertaan modal ke PT Perkebunan.

“Jadi, pihak eksekutif jangan coba-coba sembunyi di tempat terang mengapa penyertaan modal yang kita tunda pada paripurna sebelumnya, malah kini dimasukkan balik penyertaan modal tersebut,” tegas Wagirin Arman.

Wagirin mengajak pimpinan dewan lainnya untuk bersama-sama menemui Mendagri mempertanyakan masalah penyertaan modal yang semula diputuskan ditunda tapi diusulkan kembali.

“Kita tidak ingin bola panas berada di DPRD Sumut dan Mendagri bertanggung jawab atas hasil evaluasi P-APBD Provsu tahun 2017 termasuk penyertaan modal Rp42 miliar tersebut,” katanya. (bsk)

Mungkin Anda juga menyukai