CALEG GOLKAR

Alamak! Cewek Cantik Karyawati Bank Syariah Mandiri Tapteng Dibunuh Gara-gara Duit Rp200 Ribu, 1 Pelaku Ditembak, 2 Penadah Juga Nyangkut

Pasangan suami istri tersangka pembunuh cewek karyawati bank. (ist/ant)

TAPTENG (medanbicara.com)-Suami istri pelaku pembunuh Santi Devi Malau (26), cewek cantik karyawati Bank Syariah Mandiri Tapteng, DP dan NN dibekuk tim gabungan Polres Tapteng, saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kota Medan, Selasa (18/6/2019) sore.

Pelaku pria sempat hendak melarikan diri, sehingga aparat harus mengambil tindakan terukur dengan menembak kakinya.

Selain menangkap dua pelaku pembunuh, polisi juga mengamankan dua penadah ponsel milik korban. Dua orang yang diamankan adalah IKC sebagai penadah pertama, sedangkan penadah kedua adalah SS, warga Sibolga Julu, Kota Sibolga.

Lantas apa motif kedua pasangan suami isteri yang menikah pada April 2018 itu? “Motif pembunuhan itu adalah kebutuhan ekonomi. Pelaku laki-laki awalnya bekerja sebagai penjaga warnet, namun sudah dipecat, sementara istrinya pelayan di warung ayam penyet. Saat kejadian itu pelaku membawa lari ponsel milik korban dan juga tas yang diduga berisi uang,” terang Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat kepada wartawan, Selasa (18/6) malam.

Masih menurut Kapolres, kedua pelaku adalah teman satu kos dengan korban. Ironisnya, pelaku DP (20) tega membunuh hanya gara-gara uang Rp200 ribu yang mau dipinjamnya kepada korban. Alamak..!

"Pelaku DP mendatangi kamar kos korban Kamis (13/6) malam sekira pukul 21.00 WIB, setelah korban pulang menghadiri acara halal bi halal di kantornya. Maksut kedatangan pelaku untuk meminjam uang Rp200 ribu untuk ongkos ke Medan. Hanya saja korban mengaku dia tidak punya uang sebanyak itu dan yang ada hanya Rp22.000," terang Kapolres, AKBP Sukamat didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, Kapolsek Pandan, AKP Herry dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, karena tidak punya uang Rp200 ribu, korban pun berinisiatif untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang.

"Saya nggak ada pegang uang sebanyak itu, tunggulah biar saya ambil ke ATM," ujar Kapolres menirukan pengakuan pelaku.

Hanya saja pelaku saat itu tidak yakin korban tidak punya uang karena di pikirannya tidak mungkin pegawai bank tidak punya uang.

"Saat korban mau berangkat ke ATM, pelaku langsung mencekiknya dari depan. Korban sempat meronta dan berteriak. Karena kalap pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban sampai meninggal dunia," ungkap Kapolres.

Setelah yakin korban meninggal, pelaku mengambil uang dari saku baju korban yang jumlahnya hanya Rp22.000. Pelaku juga membawa kabur ponsel korban serta tiga buah tas dan satu dompet kecil.

"Dari dompet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisikan beberapa ATM. Demikian juga di tiga tas milik korban tidak ada ditemukan uang," ujar Kapolres.

Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung lari bersama istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp400 ribu.

“Benar, ada dua penadah ponsel almarhumah Santi Devi Malau yang kita amankan, dan saat ini sedang diperiksa anggota. Keterlibatan kedua penadah ini karena membeli ponsel yang dijual pelaku. Penadah pertama IKC membeli dari pelaku DP, selanjutnya IKC menjual lagi kepada SS,” terang Kapolres.

Adapun ponsel korban yang dibawa kabur pelaku adalah iPhone 6 yang dijual kepada penadah pertama sekitar satu jutaan rupiah, dan selanjutnya dijual kembali kepada penadah kedua.

Ditangkapnya kedua penadah ini berkat pengembangan dari kedua pelaku DP dan NN yang berhasil dibekuk tim gabungan Polres Tapteng di Medan, Selasa (18/6) sore.

Setelah menginap satu malam di pos kamling, pelaku bersama dengan isterinya kabur menuju Medan dengan menumpang taksi gelap.

"Berkat Ridho Allah SWT, tim gabungan Polres Tapteng yang kita bentuk langsung bergerak untuk mengejar pelaku ke Medan setelah mendapat pengembangan dari lapangan. Dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita bekuk Selasa (18/6) sore di Medan bersama dengan istrinya," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, junto Pasal 55 tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai