CALEG GOLKAR

Alamak! Pengusaha Galian C Untuk Pembangunan Rel KA di Labuhanbatu Tak Bayar Pajak

Dua alat berat sedang beroperasi mengeruk pasir dari dalam Sungai Bilah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. (sib/gog)

LABUHANBATU (medanbicara.com)-Pemkab Labuhanbatu akan menindak tegas pengusaha galian C yang tidak membayar pajak daerah.

Pemkab Labuhanbatu dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) untuk merekomondasikan mencabut izin galian C khususnya tanah timbun yang tidak membayar pajak.

“Kita akan undang semua pemilik galian C untuk membicarakan masalah pajak tersebut, di situ kita minta penjelasan dari mereka akan membayar pajaknya,” kata Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT.

Ditambahkannya, apabila dalam tenggang waktu yang sudah disepakati nanti pemilik galian C tidak juga membayar pajaknya, kemungkinan akan drekomendasikan atau dilaporkan ke penyidik.

“Kalau sudah dicabut izin galiannya, masih tetap juga tidak membayar pajak, kita akan laporkan ke polisi,” ujar Andi.

Dikatakannya, sudah segunung tanah timbun yang diambil untuk menimbun pembangunan jalur rel Kereta Api Rantauprapat-Kota Pinang, namun pajak daerah belum dibayar sebesar Rp3.750 per meter kubiknya.

Dijelaskannya, yang membayar pajak daerah ke Pemkab itu bukan si rekanan, tetapi pemilik galian C tersebut.

“Pajak tidak diperbolehkan dibebankan atau dialihkan kepada pihak ketiga,” tegas Plt Bupati.

Sekadar diketahui, ada sekitar 14 pengusaha dan mayoritas menjual hasil galiannya ke kontraktor pemenang tender pembangunan jalur Kereta Api Rantauprapat-Kota Pinang. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai