CALEG GOLKAR

Astaga! Sering Lihat Film Bokef di HP, Pria Ini Embat ‘Dapur’ 2 Abang Beradik di Gudang, Umpannya Duit Rp2.000, Nasi Goreng dan Mie Tiau

Tersangka (dua kiri) saat ditunjukkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis. (lir)

MEDAN LABUHAN (medanbicara.com)-Tersangka berinisial M Ari (37) dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Warga Kecamatan Medan Labuhan itu diciduk personel Reskrim Polsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019), karena menyodomi dua bocah tetangganya berinisial MSA (11) dan adiknya FR (10).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, SH, MH, Rabu (9/10/2019) menyebutkan kasus itu terjadi pada bulan April 2019. Tersangka memperdaya korban dengan membelikan nasi goreng, mie tiaw dan memberi uang sebesar Rp2.000.

“Dengan imbalan itu, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyodomi korban dari belakang,” jelas Kapolres saat memaparkan kasus tersebut di Polsek Medan Labuhan.

“Para korban dicabuli didalam sebuah gudang, korban disodomi saat sedang tidur,” kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan orangtua korban. Petugas Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku dengan barang bukti 2 potong celana Lea biru, 2 sempak warna merah, 1 baju kaos oblong warna hitam, 1 potong kaos oblong warna oranye.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menambahkan, setiap menjalankan aksinya pelaku mengimingi para korban dengan mie atau nasi goreng. Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019, lalu.

“Dari pengakuan pelaku, dia mengimingi para korban dengan makanan dan uang Rp2.000,” ucap Edy.

Berdasarkan pengakuan Ari, awalnya dia mencabuli MSA sebanyak dua kali. Lalu pelaku juga melakukan modus serupa dan berhasil mencabuli FR–adik MSA–di tempat yang sama.

“Kedua korban merupakan abang beradik, kalau MSA sudah dua kali dicabuli dengan cara memasukan kemaluan pelaku ke dubur korban. Sedangkan adiknya baru sekali,” terang Edy.

Akibat perbuatannya, Ari dijerat pasal 76 jo 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara itu, saat pelaku diwawancarai mengatakan, dia melakukan hal tersebut karena sering melihat video porno dari HP miliknya.

“Saya sering melihat film porno dan terangsang saat melihat korban sedang tidur. Saya tidak ada mengancam mereka, saya hanya janjikan mi goreng dan nasi goreng aja,” ungkapnya dengan wajah pura-pura lugu. (lir/mdc)

Mungkin Anda juga menyukai