CALEG GOLKAR

Astagfirullah! Pria Ini Tebas Tetangganya Pakai Kapak Saat Salat di Masjid, Pengakuannya Dapat Bisikan Gaib Istrinya Diselingkuhi…

Tersangka pembunuhan di masjid di Sumedang, Kurnaevi alias Ea. (trb)

SUMEDANG (medanbicara.com)-Maslikin alias Mas (54) tewas akibat ditebas kapak oleh tetangganya, Kurnaevi (35). Insiden berdarah itu berlangsung saat korban salat berjamaah di Masjid Miftahul Falah, Dusun Salam, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Kamis (14/2) kemarin malam. Astagfirullah..!

Ada cerita mistis di balik kejadian maut tersebut. Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan sebelum peristiwa mengerikan itu awalnya pelaku berjalan menuju masjid. Belum sempat masuk masjid, Kurnaevi mengaku mendapat bisikan gaib.

Pelaku lalu pulang ke rumah dan ternyata membawa kapak. Dia kembali ke masjid saat sejumlah orang menunaikan salat Isya.

“Makmum di situ ada delapan lelaki. Kenapa yang dipukulnya korban, karena dia (pelaku) mendapat bisikan gaib,” ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Berdasarkan keterangan kepada polisi, pelaku mengaku bisikan gaib tersebut muncul seketika. Pelaku menjelaskan bisikan itu menyebutkan bahwa mantan istrinya berselingkuh dengan Maslikin.

“Dia ngakunya mendapat bisikan kalau istrinya ini selingkuh sama korban (Maslikin). Sehingga dia pulang untuk mengambil kapak dan membacokan ke arah kepala korban,” tuturnya.

Menurut Hartoyo, Kurnaevi dan istrinya memang bercerai. Perceraian itu terjadi pada 2015. Polisi memastikan bisikan gaib yang disebut pelaku itu berupa halusinasi.

“Hanya halusinasi. Faktanya tidak ada perselingkuhan,” ucap Hartoyo menegaskan.

Polisi menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Dari keterangan dokter yang pernah merawat. Pelaku ini mengalami gangguan jiwa sejak empat tahun lalu,” ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Hartoyo mengatakan dari keterangan dokter jiwa yang pernah merawat, Kurnaevi mengalami gangguan kejiwaan sejak diceraikan istrinya pada 2015. Lalu di 2018, Kurnaevi baru ditangani oleh dokter kejiwaan, Edi Soekanda, di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Pelaku ini dua kali ditangani oleh dokter jiwa. Pada Mei 2018 dan Juni 2018. Bulan Juni inilah yang terakhir. Harusnya setiap bulan kontrol, tapi karena enggak punya biaya, jadi enggak kontrol," kata Hartoyo.

Lantaran sakit jiwa, kata Hartoyo, Kurnaevi sering berhalusinasi. Polisi tetap memproses hukum.

"Kita tetap proses penyidikan. Nanti hakim lah yang akan menentukan," ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo.

Meski begitu, Kurnaevi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diganjar Pasal 340 jo 338 KUHP.

"Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sumedang," kata Hartoyo singkat. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai