CALEG GOLKAR

Bah Fuang…Beredar Foto Kapal Sarat Muatan Kereta, Nakhoda Jadi Tersangka

Foto-foto kapal sarat muatan sebelum tenggelam. (fcb/trb)

MEDAN (medanbicara.com)- Kepolisian menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Sinar Bangun berinisial SS sebagai tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

“Nahkoda inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini (Jumat),” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/6/2018).

“Pemeriksaan tersangka akan dilakukan di Polda Sumatera Utara, penyidikan terhadap tersangka di lakukan bersama antara Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara. Tapi pemeriksaannya di lakukan di Polda Sumatera Utara,” tambahnya.

Saat ini tim kepolisian masih dalam perjalanan dari Polres Simalungun menuju Polda Sumut.

“Ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Polda Sumatera Utara dari Polres Simalungun,” ungkapnya.

Sementara itu, beredar foto-foto KM Sinar Bangun yang penuh sesak. Warga internet menyebut foto tersebut adalah kondisi KM Sinar Bangun sebelum tenggelam pada Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, saat perjalaan dari Pelabuhan Simanindo ke Pelabuhan Tigaras.

Terlihat sepeda motor berjejer di sisi kiri dan kanan KM Sinar Bangun. Penumpang juga terlihat memadati kapal. Hingga saat ini dugaan sementara, kapal karam akibat kelebihan muatan dan cuaca buruk. Saat kapal karam, beberapa pihak meyakini sepeda motor akan menutup akses keluar.

Kepada Desa (Kades) Simanindo Robert Sidauruk menceritakan kelebihan muatan kapal kerap terjadi.

Sepengetahuannya, dinas perhubungan tidak pernah melakukan pengawasan. Bahkan, Pos Pam Lebaran yang disiagakan di Pelabuhan Simanindo tidak melakukan pelarangan kepada pemilik kapal.

Petugas-petugas yang ada di Pos Pengamanan hanya melihat penumpang yang masuk ke KMP (Kapal motor penyeberangan) Sumut I saja.

Robert menambahkan, Dinas Perhubungan hadir hanya meminta retribusi.

Mirisnya, sesuai yang dia ketahui usia kapal itu kurang lebih 20 tahun. Lambung kapal juga sudah pernah direhab, tetapi malah dibangun menjadi tiga tingkat.

“Menurutku kurang kontrol dinas perhubungan,” ucap Robert.

Ia beralasan, mungkinkah kapal yang sudah direhab dibikin tiga tingkat? “Kan tidak layak,” ujarnya lagi.

Menurutnya, dari kondisi lambung kapal pun tak memungkinkan

“Jadi jelas tidak ada kontrol,” pungkasnya dengan mimik kecewa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi memang telah menyelidiki adanya kelalaian terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Dugaan kelalaian yang terjadi di antaranya memaksakan kapal diisi penumpang lebih dari muatan kapasitas.

KM Sinar Bangun, yang tenggelam Senin (18/6) sebelumnya disebut Kemenhub hanya punya kapasitas angkut 43 orang. Dugaan kelalaian lain adalah tidak adanya manifes penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Tigaras.

Selain itu, KM Sinar Bangun tidak memenuhi standar keselamatan dengan ketersediaan life jacket.(dtn/trb)

Mungkin Anda juga menyukai