CALEG GOLKAR

BBPOM Amankan Lengkong Berformalin di Langkat

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Sacramento bersama tim saat mengamankan lengkong berformalin di desa Bangun Rakyat Kec. Kuala Kab Langkat, Sabtu (26/5)/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengamankan lengkong berformalin di desa Bangun Rakyat Kec. Kuala Kab Langkat, Sabtu (26/5).

Kepala BBPOM di Medan Yulius Sacramento mengatakan, pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari pengawasan optimal yang dilakukan pihaknya.

“Makanan atau lengkong ini mengandung formalin dan berkaitan dengan resiko penyakit degeneratif yaitu saraf, kanker, gagal ginjal," kata Sacramento didamping Kepala Bidang Penyidikan BBPOM Medan, Ramses di lokasi.

Karena beresiko penyakit, lanjutnya, maka langkah utama yang dilakukan adalah pencegahan. Sebab, ketika sudah menjadi penyakit maka memerlukan biaya besar dan resiko kepada kualitas sumber daya manusia.

"Kita amankan 300 an pieces dalam bentuk lempengan cetakan dan bentuk kalengan atau sekitar 5 ton produk lengkong dan bahan formalin 15 liter. Yang bersangkutan (pemilik) mengakui dan terlepas dari ketidaktahuannya, yang jelas ini pembelajaran bagi semua,"sebutnya.

Dia menyebutkan, yang bersangkutan telah mengakui usaha pembuatan lengkong sudah bertahun tahun dan penggunaan formalin katanya belum lama. Tapi prinsipnya berpotensi sangat merugikan masyarakat. Produsen sebagai pelaku utama jangan sampai ini berkelanjutan.

Sedangkan, pemasaran lengkong tersebut, Sacramento mengatakan, hasil investigasi dipasarkan di sebagian besar di Medan dan Langkat serta Binjai. Namun, nilai rupiahnya tidak terlalu tinggi dimana per kilonya dijual Rp 2.000.

Terhadap pelaku, sebut Sacramento, memproduksi atau mengedarkan yang tak sesuai dengan UU Perlindungan Pangan no 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 Milyar. Untuk UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar.

Sedangkan semua barang bukti diamankan dan dilakukan pendalaman pada yang bersangkutan sejauh mana jaringannya agar terputus.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Langkat yang membawahi Farmasi, Salimin Ginting mengatakan, industri rumah tangga tersebut belum mendaftar.

"Sebenarnya wajar kami harus mengetahui ini tapi karena luasnya Langkat bagaimana ya," katanya.

Begtipun, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pembinaan. Bahkan kalau perlu bila tidak mematuhi aturan akan ditutup karena membahayakan masyarakat.

"Kita akan panggil dan  bahan bahan berbahaya ini tidak boleh. Tiap tahun kita lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada industri rumah tangga. Kedepan akan lebih perketat lagi dan kita tingkatkan. Kita akan minta informasi kepada wilayah Puskesmas Kuala khususnya dan Langkat untuk pembinaan," terangnya.

Sementara itu,menurut pemilik usaha berinisial A mengatakan, kalau lengkong tidak pakai formalin hanya bertahan sampai dua hari dan kalau pakai formalin bisa bertahan sampai 4 hari.

Ia mengakui kalau usaha pembuatan Lengkong tersebut sudah berlangsung belasan tahun yang sebelumnya dari ayahnya. Namun untuk pemakaian formalin baru dimulai setelah 4 hari puasa. Awal puasa produksi 5 ton perhari dan saat ini hanya 1 ton per hari. (fatimah/ef)

 

Mungkin Anda juga menyukai