CALEG GOLKAR

Bea Cukai Sumut Sita 683 Bal Monza dan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia saat menunjukkan rokok sitaan hasil tangkapan. (lir)

BELAWAN (medanbicara.com)-Petugas patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung berhasil menangkap kapal pengangkut ratusan bal pakaian bekas di kawasan perairan Sungai Berombang, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapal tersebut langsung ditarik dan diamankan ke Dermaga Bea dan Cukai, di Jalan Karo Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan pihaknya mrngamankan pakaian bekas tersebut karena masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor.

“Balpress merupakan barang larangan diimpor ke Indonesia. Kita melakukan pencegahan 683 balpress masuk Indonesia,” kata Oza, Selasa (16/7/2019) sore.

Oza menjelaskan, larangan impor pakaian bekas ke Indonesia menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dari luar negeri ke Indonesia. Selain itu juga penting dilakukan karena impor pakaian bekas sangat mengganggu perekonomian.

“Ini untuk mencegah anak bangsa dari penyakit dan ini juga untuk menghidupkan industri dalam negeri. Semangatnya dari pencegahan ini adalah bagaimana pertumbuhan perekonomian kita lebih baik,” tegasnya.

Saat ini seluruh bal press pakaian bekas ini masih ditahan di Dermaga Bea dan Cukai, Jalan Karo, Belawan. Tidak ada tersangka yang ditahan dalam kasus penyeludupan balpress tersebut.

Selain menangkap ratusan ball monza, petugas DJBC Sumatera Utara juga menyita 1.712.000 batang rokok dari kawasan Padang Sidimpuan.

Rokok yang dikemas dalam 109 kardus berbagai merek tersebut disita karena melakukan pelanggaran terkait pemenuhan kewajiban membayar cukai.

“Kita identifikasi ada kesalahan personalisasi. Terkait cukai hasil tembakau harus mereka bayar, tapi ada upaya tertentu jadi mereka tidak membayar,” kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia.

Oza menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait produk hasil tembakau tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal dari produk rokok tersebut termasuk pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka menduga rokok tersebut merupakan produksi dalam negeri.

“Ini produk dalam negeri, potensi kerugian negara mencapai Rp 624 juta,” pungkasnya.

Saat ini, kata Oza, pihak DJBC Sumut sedang menggelar Operasi Gempur untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas upaya pelanggaran pembayaran bea dan cukai yang berpotensi merugikan negara. Operasi ini digelar dengan berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri dan juga pihak Kejaksaan. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai