CALEG GOLKAR

Big Bos Pabrik Mancis Maut Sudah Ditahan, Cara Kerja Karyawan Mengerikan Tanpa Alat Pengaman, Ini Penampakannya…

Ini penampakan karyawan saat bekerja sebeleum terbakar. (tsn)

BINJAI (medanbicara.com)-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, penyidik Kepolisian Resor Kota Binjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan mancis maut, di Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, yang menewaskan 30 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai, AKBP Nugroho Try Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Senin (24/06/2019).

Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yakni Ayu Anita Sari, Sri Maya, Deni Novita Sari, Nur Asiyah, dan Ariyani, lalu menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus itu masing-masing Indra (69), warga Jembatan Item Pekojan 3 Gang 8 V Nomor 3 RT/RW 011/007 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tembora Kota Jakarta Timur, selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul.

Kemudian Burhan (37), warga Dusun XV Jalan Bintang Terang Nomor 20 RT/RW 077/038 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang selaku Manager PT Kiat Unggul.

Polisi juga menetapkan Lismawarni (43), warga Jalan Sridadi Nomor 95 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang selaku HRD (personalia) PT Kiat Unggul sebagai tersangka.

Siswanto menyampaikan, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain, UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Perlindungan Anak Pasal 76 H dan 76 I Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002.

Selain itu juga dikenakan Pasal 74 huruf D dan Pasal 183 UU Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga Pasal 61 Pasal 62 Nomor 26/20017 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 109 UU Nomor 31 /2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan antara lima sampai 10 tahun penjara,” katanya.

Informasi lain diperoleh, lokasi rumah yang dijadikan pabrik rakitan mancis di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dinilai sangat tidak layak. Pasalnya, selain tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) cara kerjanya juga sangat membahayakan diri.

Menurut sumber yang namanya minta dirahasiakan, para pekerja disana sudah sering menemukan mancis yang terbakar saat sedang di rakit. Biasanya mereka hanya memadamkan api dengan cara membuang mancis ke bawah lalu diinjak-injak.

“Kan udah siap dirakit terus mancisnya dites bisa hidup nggak. Udah gitu besar api mancisnya juga distel orang itu, kalo udah pas baru dipakkan masuk ke kotak,” kata sumber.

Meski sedikit berbahaya, menurut sumber para pekerja di sana terlihat sangat terampil. Dan tidak merasa takut kalau ada mancis yang terbakar saat proses penyetelan api.

“Kalo ada yang terbakar ya udah langsung dibuang ke bawah sama orang itu terus dipijak pijak sampai padam apinya,” ucap sumber.

Di sana, para pekerja merakit mancis di ruangan tengah. Puluhan kotak berisi mancis tersusun penuh di atas meja.

“Kalo kita nengoknya ya takutlah, apalagi kalau mancisnya lagi terbakar dan apinya menyala-nyala gitu. Ya memang bahaya kali, apalagi orang itu kerjanya di ruangan tertutup gitu, gas dimana-mana gitu,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kapus Sambirejo, Arlina mengatakan jauh hari sebelum terjadinya peristiwa kebakaran, pihaknya sering datang untuk melaksanakan program upaya kesehatan kerja di rumah yang dijadikan pabrik mancis tersebut.

“Kita di sana melakukan penyuluhan kesehatan dan pemeriksaan secara berkala setiap dua bulan sekali, kalau ada yang sakit diobati,” ujarnya.

Dijelaskan Arlina, pihaknya secara rutin melakukan monitoring kesehatan dengan sasaran pekerja yang ada wilayah kerjanya. “Dari data yang ada sama kami jumlah pekerja di pabrik mancis itu berjumlah 32 orang dan semuanya perempuan,” ucapnya.

Ditanya soal pabrik mancis, Arlina menyebut bahwa kalau dilihat dari sudut kesehatan sangat tidak layak. Karena tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri).

“Memang pas kami berkunjung ke situ tidak masuk dari pintu depan karena terkunci. Jadi masuknya dari pintu samping, kalau pintu belakang dipakai untuk buang sampah,” katanya.

Menurut keterangan warga setempat bahwa pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam. Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka kembali, dan para pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu satunya jalan keluar masuk. Setiap bekerja biasanya mereka menghabiskan seluruh waktunya di dalam rumah tersebut.

“Ya itu, orang itu kalau mau keluar masuk ya cuma bisa lewat dari pintu belakang itu,”penjelasan warga setempat.

Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar. Sebab, pabrik mancis tersebut diduga belum memiliki izin karena hanya bersifat home industri.

“Kalau orang nengok dari luar mana ada yang tau karena pintunya memang sengaja ditutup, paling kalau mau masuk dari pintu belakang lah,” ujar warga.

Di sana mereka bekerja secara borongan. Dimana setiap bahan (mancis) masuk, para pekerja yang semuanya adalah wanita tersebut langsung berdatangan untuk mengambil orderan merakit mancis sampai proses pengepakan.

“Jarang orang itu pulang kerumah untuk makan, lebih sering makan dipabrik itu, kejadian itu pas makan siang, pas kejadian tengoklah semuanya terjebak dalam rumah itu,” kata warga.(mjc/ant/tsn)

Mungkin Anda juga menyukai