CALEG GOLKAR

Bupati Nonaktif Labuhan Batu Pangonal Harahap Dituntut 8 Tahun Penjara, Udah Gitu Hartanya Juga Bakal Disita…

Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap yang juga terdakwa kasus fee proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/3/2019). (trb)

MEDAN (medanbicara.com)– Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif, H Pangonal Harahap, dengan agenda tuntutan digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, dengan agenda tuntutan, Senin (11/3/2019) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai, terdakwa Pangonal Harahap terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura dari kontraktor Effendy untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.

“Menuntut terdakwa Pangonal Harahap selama 8 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono.

Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Pangonal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura.

“Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan satu tahun kurungan,” pungkas Dody di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.

KPK juga menuntut agar Pangonal diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak dipilihnya.

“Perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa Pangonal Harahap berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan,” tandas Dody.

Dalam amar tuntutannya, KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Pangonal. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” cetus Dody.

Perbuatan terdakwa Pangonal dinilai KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan KPK, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Uang Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai