CALEG GOLKAR

Bupati Sergai dan Pj. Walikota Tebing Tinggi Tandatangani MoU Batas Daerah

TEBING TINGGI, (medanbicara.com) – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman bersama Pj. Walikota Tebing Tinggi H. Zulkarnain, SH, M.Si melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (Mou) tentang Penegasan Batas Daerah Pemkab Sergai dengan Pemko Tebing Tinggi bertempat di RM. Pondok Bagelen Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/5/2015).
Hadir dalam acara tersebut pejabat Forkopimda maupun dari jajaran Pemkab Sergai dan Pemko Tebing Tinggi diantaranya Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi M. Y. Girsang, SH, MH, Asisten Pemerintahan Umum Drs. Ramses Tambunan, M.Si, Kadis Kominfo Ikhsan, AP, mewakili Kajari Sergai, Kabag Pemjas Muhammad Wahyudi, Camat Tebing Tinggi Drs. Nasaruddin Nasution, MM, Camat Tebing Syahbandar Sariful Azhar, S.Sos, para Kades dan Sekda, Staf Ahli, Camat serta Lurah Kota Tebing Tinggi.
Saat menyampaikan sambutannya Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyambut baik atas terselenggarannya kegiatan ini, sehingga melalui kerjasama ini akan dapat menghemat beban anggaran dan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, apalagi wilayah Kota Tebing Tinggi dikelilingi wilayah Kabupaten Sergai yaitu Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat Sergai yang berinteraksi dengan masyarakat Kota Tebing Tinggi.
Lebih lanjut dikemukakan Bupati Soekirman bahwa batas wilayah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena sangat mempengaruhi berbagai kebijakan yang menyertainya, manfaat dari batas wilayah administrasi, cakupan wilayah kewenangan suatu pemerintah daerah. Efesiensi efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan perijinan, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan menghindari over lapping pengaturan tata ruang daerah. Untuk itu perlu ditata dengan baik dan bertanggung jawab agar dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan, katanya.
Soekirman menambahkan bahwa kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan PP RI No. 50 Tahun 2007 tentang tata cara kerjasama daerah yang ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah dan selanjutnya pelaksanaan penegasan batas daerah berpedoman pada Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah/kerjasama. Oleh karenanya pada kesempatan tersebut Bupati mengikut sertakan tim koordinasi kerjasama daerah yang diketuai oleh Sekdakab serta Camat dan Kades yang berbatasan dengan Pemko Tebing Tinggi sehingga diharapkan dapat ditindak lanjuti kesepakatan ini dalam bentuk aksi nyata dan akan dievaluasi, pungkas Bupati Soekirman.
Senada dengan yang diungkapkan Bupati Sergai, Pj. Walikota Tebing Tinggi H. Zulkarnain, SH, M.Si juga menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Penegasan batas daerah ini sangat penting dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum tentang batas administrasi daerah. Kerjasama ini merupakan langkah awal untuk memulai upaya kedua daerah secara bersama-sama dalam menyelesaikan batas daerah yang permanen.
Pj. Walikota Tebing Tinggi berharap agar tim bekerja secara cepat dan sungguh-sungguh dengan tetap berpedoman kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penataan batas daerah ini dapat selesai dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang relatif singkat. Dengan selesainya penegasan batas daerah ini nantinya akan mendukung kegiatan pembangunan kedua daerah, pungkasnya.(Putra)

Mungkin Anda juga menyukai