CALEG GOLKAR

Cewek 11 Tahun Jadi Istri Ketiga, Tapi Belum ‘Belah Duren’, Pengakuannya So Sweet…

Berbagai foto menyebar yang menunjukkan pengantin laki-laki memegang tangan pengantin perempuan setelah dilangsungkan akad nikah. (cnn)

MALAYSIA (medanbicara.com)-Syed sebenarnya sudah memiliki dua istri dan enam orang anak. Diketahui Syed Azmi menikah dengan teman anaknya sendiri.

Dia pun meminta restu ke kedua istrinya untuk menikah lagi.

Tak terduga, istri pertama merestuinya, tapi istri yang kedua menolaknya dan mengungkapkan bahwa Azmi menikah dengan gadis 11 tahun melalui akun Facebooknya.

Meski tak direstui istri keduanya, Syedi tetap melangsungkan pernikahannya.

Namun, dia menikah di luar Malaysia untuk menghindari aturan pernikahan.

Dilaporkan Syed menikahi gadis itu di selatan Thailand pada 18 Juni 2018 lalu.

Nah, ternyata tak hanya Syed saja yang mengejutkan publik.

Namun, pengakuan si gadis yang dinikahinya membuat masyarakat pun terkejut.

"Meskipun banyak orang marah pada saya, saya tidak ingin bercerai, selama Abe menginginkan saya dan saya mencintainya," kata bocah berusia 11 tahun itu dikutip dari Harian Metro.

Sejak kami menikah sekitar dua minggu yang lalu, kami belum tidur bersama alias 'belah duren', karena Abe (bahasa Kelantan untuk Abang yang juga istilah untuk menyebut suami) berjanji kami hanya akan hidup bersama saja, lima tahun lagi,” katanya.

Anak yang diketahui berasal dari Thailand manyatakan, jika sejak sebelum lebaran orangtuanya telah menanyai perihal ia yang akan dinikahi oleh Syed.

“Sebelum Hari Raya, orangtua saya bertanya kepada saya tentang niat Abe untuk menikah dengan saya. Saya menerima karena saya mencintainya,"

Dia juga mengaku jika Syed ini sudah dikenalnya lama, bahkan dia juga berteman dengan anak dari Syed.

"Saya sudah mengenal Abe sejak lama, salah satu anak Abe juga adalah teman saya, saya suka Abe karena dia pria yang baik,” katanya lagi.

Orang tua anak tersebut menyetujuinya karena Syed berjanji hanya akan mendaftarkan pernikahan dengan putrinya setelah 5 tahun ke depan.

Pernikahan seorang anak perempuan berusia 11 tahun dengan seorang pria berusia 41 tahun menimbulkan kemarahan di Malaysia dan memunculkan seruan agar batas minimal usia semua pernikahan ditetapkan 18 tahun.

Pemerintah Malaysia menyatakan tidak memiliki catatan tentang pernikahan pasangan itu karena pernikahan dilangsungkan di Thailand.

Kendati demikian pemerintah Malaysia mengaku tengah menyelidiki pernikahan itu.

Orangtua pengantin perempuan, warga negara Thailand, mengatakan mereka memberikan restu bagi sang putri untuk menjadi istri ketiga dari seorang pria warga Malaysia tersebut.

Kedua orangtua mempelai perempuan menetapkan syarat bahwa putri mereka tinggal bersama mereka di rumah keluarga sampai berusia 16 tahun.

Badan PPB urusan anak, UNICEF, mengatakan, peristiwa itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.

"Ini bukan demi kepentingan terbaik bagi anak," tegas perwakilan UNICEF di Malaysia, Marianne Clark-Hattingh.

Berbagai foto menyebar yang menunjukkan pengantin laki-laki memegang tangan pengantin perempuan setelah dilangsungkan akad nikah.

Sang mempelai pria sejatinya sudah mempunyai dua istri dan enam anak. Menurut laporan media setempat, anak-anak itu berusia antara lima hingga 18 tahun.

Orangtua pengantin perempuan bekerja di Negara Bagian Kelantan, Malaysia, sebagai buruh perkebunan karet.

Menurut para aktivis Malaysia, pengantin laki-laki adalah seorang pedagang yang makmur, sedangkan orangtua anak perempuan hidup dalam kemiskinan.

Pria bernama Syed Azmi ini adalah seorang tokoh masyarakat yang cukup dihormati di wilayah tempat tinggalnya.

Meskipun undang-undang menetapkan batas minimal usia perkawinan di Malaysia adalah 18 tahun, pengadilan syariah dapat menyetujui pernikahan Muslim bagi mereka yang masih berada di bawah umur 16 tahun.

Namun demikian pemerintah Malaysia menegaskan pihak berwenang di Kelantan tidak memiliki catatan tentang pernikahan usia dini yang dipersoalkan itu.

Tanpa persetujuan dari pengadilan syariah maka pernikahan di bawah umur tidak sah dan pengantin laki-laki dapat terancam hukuman maksimal enam bulan penjara. Demikian dikatakan oleh Kementerian Urusan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat.

"Menikahi seorang anak berusia 11 tahun adalah seperti tingkah laku seorang predator anak atau paedofil," kata seorang aktivis, Syed Azmi Alhabshi, sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Sekitar 16.000 anak-anak perempuan Malaysia di bawah usia 15 tahun, menurut para aktivis, sejatinya sudah menikah, lapor AFP.

Tahun lalu Malaysia mengesahkan undang-undang yang mempidanakan kejahatan seks terhadap anak tetapi tidak mencakup pernikahan anak.

Baru pekan lalu, Malaysia menjadi tuan rumah konferensi bertajuk "Girls not Bride" atau "Anak-anak bukan Pengantin" di Kuala Lumpur dengan tema pemberantasan pernikahan anak. (bbc indonesia/grid.id)

Mungkin Anda juga menyukai