CALEG GOLKAR

Cewek Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara Edarkan Barang Enak, Nggak Apa-apa Bang Biar Nggak Bandal Kali Aku di Luar…

Rahmadina alias Dina (33) saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Rahmadina alias Dina (33) hanya bisa pasrah divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh hakim. Cewek cantik itu dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan menyimpan ganja.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rahmadina alias Dina selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5/2019).

Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Terdakwa Rahmadina alias Dina dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap hakim Deson. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yakni selama 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai sidang, wanita ini mengakui tindakannya yang bandal. "Nggak apa-apa bang, biar nggak bandal kali aku di luar," ucapnya saat digiring ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 27 Desember 2018, tiga petugas Polsek Medan Barat mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengedarkan narkotika di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Saat dilakukan penangkapan, dari terdakwa Dina ditemukan satu buah dompet berisi uang Rp70 ribu dan satu amplop berisi ganja.

Selanjutnya, terdakwa dibawa ke tempat awal penangkapan dan ditemukan 5 bungkus plastik warna bening yang berisi sabu.
"Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya," ucap JPU. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai